Mohon tunggu...
Money

Apa Itu Bank Umum, BPRS dan BUS?

13 Desember 2017   21:58 Diperbarui: 13 Desember 2017   22:00 10287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

menjelaskan tentang bank dalam lembaga keuangan syariah.

Sebelum membahas tentang bank, disini saya akan terlebih dahulu memaparkan letak bank dalam lembaga keuangan syariah, diataranya sebagai berikut:

Lembaga keuangan syari'ah terbagi menjadi dua yaitu bank dan non bank.

  1. Bank, yaitu terdiri dari bank umum, bank pembiayaan rakyat syariah, dan BUS.
  2. Non bank , yaitu terdiri dari pasar modal, sewa guna usaha (leasing),anjak piutang, reksadana, dana pension, penggadaian, pasar uang sistem moneter, dan sebagainya.

Yang akan kita bahas disini adalah poin yang pertama, yaitu tentang bank.

poin pertama yaitu bank umum. apa itu bank umum??

menurut UU NO. 10 tahun 1998,Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatanya memberikan pelayanan jasa dalam lalu lintas perbayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada.

selain itu bank umum juga memiliki fungsi - fungsi pokok, diataranya yaitu sebagai berikut:

1. Menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.

2. Menciptakan uang melalui pembayaran kredit dan investasi.

3. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efesien dalam kegiatan ekonomi.

4. Menyediakan jasa pengelolaan dana atau wali amanat kepada individu dan perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun