menjelaskan tentang bank dalam lembaga keuangan syariah.
Sebelum membahas tentang bank, disini saya akan terlebih dahulu memaparkan letak bank dalam lembaga keuangan syariah, diataranya sebagai berikut:
Lembaga keuangan syari'ah terbagi menjadi dua yaitu bank dan non bank.
- Bank, yaitu terdiri dari bank umum, bank pembiayaan rakyat syariah, dan BUS.
- Non bank , yaitu terdiri dari pasar modal, sewa guna usaha (leasing),anjak piutang, reksadana, dana pension, penggadaian, pasar uang sistem moneter, dan sebagainya.
Yang akan kita bahas disini adalah poin yang pertama, yaitu tentang bank.
poin pertama yaitu bank umum. apa itu bank umum??
menurut UU NO. 10 tahun 1998,Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatanya memberikan pelayanan jasa dalam lalu lintas perbayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada.
selain itu bank umum juga memiliki fungsi - fungsi pokok, diataranya yaitu sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.
2. Menciptakan uang melalui pembayaran kredit dan investasi.
3. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efesien dalam kegiatan ekonomi.
4. Menyediakan jasa pengelolaan dana atau wali amanat kepada individu dan perusahaan.