Mohon tunggu...
Politik

Prestisiusnya PTN Berbadan Hukum

19 Mei 2017   17:34 Diperbarui: 19 Mei 2017   17:45 1020
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setujukan Anda bila sederetan kampus yang berstatus sebagai PTN BH disebut dengan kampus prestisius? Beberapa fakta menarik tentang PTN BH mendukung saya untuk menjawab “Ya” untuk pertanyaan ini. Bagaimana tidak? Dari ribuan universitas di Indonesia, hanya terdapat 11 perguruan tinggi negeri yang menyandang status sebagai PTN BH. Pemberian status ini pun bukan diberikan secara cuma-cuma. Pemerintah menetapkan persyaratan sangat ketat bagi setiap perguruan tinggi negeri untuk mencapai status badan hukum, diantaranya: masuk 9 (sembilan) peringkat nasional dalam publikasi internasional dan paten, telah terakreditasi institusi "A" oleh BAN PT, opini keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 2 tahun berturut-turut, serta prestasi kegiatan kemahasiswaan di tingkat internasional.

Lantas apa lagi yang membuat PTN BH istimewa? Sebelum menjawab pertanyaan ini, mari kita bahas apa PTN BH itu sendiri.

Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTNBH) adalah salah satu konsep penyelenggaraan perguruan tinggi selain Satuan Kerja (SatKer) dan Badan Layan Umum (BLU), dimana secara umum konsep ini membuat perguruan tinggi negeri (PTN) mempunyai otonomi lebih untuk mengatur diri mereka sendiri, dengan tujuan kampus tersebut memiliki keleluasaan dalam menyelenggarakan rumah tangganya. Disebutkan pula pada pasal 1 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi, pengertian PTN berbadan hukum adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh Pemerintah yang berstatus sebagai subyek hukum yang otonom.

Jelas disebutkan bahwa keistimewaan PTN BH terletak pada keleluasaannya dalam mengatur dan menyelenggarakan urusan rumah tangganya. Dalam hal akademik, contohnya, PTN BH memiliki otonomi luas dalam perihal membuka dan menutup program studi di perguruan tingginya, sedangkan PTN-BLU/PTN Satker tidak bisa. Hal lain mengungkapkan kelebihan PTN BH dalam urusan pendanaan. Berdasarkan informasi dari salah satu tenaga pendidik UNAIR,  meski otonom secara penuh, di dalam UU Dikti tersebut mengatur pendanaan PTN BH diawasi oleh negara. Dalam PTN BH ini adalah negara tidak boleh lepas tangan untuk mengawasi dan memberikan subsidi pendidikan. Berbeda dengan status BHMN, negara terlepas dari kewenangan itu. Melalui PTN BH, negara memberikan subsidi pendidikan berupa Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Imbasnya, tarif biaya pendidikan dapat ditekan seminimal mungkin. Dalam arti lain, harga pendidikan tetap sama tapi kini yang menanggung adalah negara.

Keuntungan lain dari PTN BH ini terletak pada kepemilikan payung hukum yang lebih kuat, dalam artian, PTN BH tidak bisa dibubarkan kecuali bila UU sebagai rujukan pengelolaandicabut. Bandingkan dengan PP sebagai payung hukum PT BHMN yang lebih mudah dicabut.

Terakhir, PTN BH juga memiliki kewenangan untuki mengelola kepegawaian termasuk mengangkat pegawai dan memberi renumerasi. Secara otonom, hal ini lebih terjamin di bidang akademik maupun non akademiknya.

REFERENSI

http://pappub.id/article/post/sekilas-perguruan-tinggi-negeri-badan-hukum-ptnbh

https://id.wikipedia.org/wiki/Perguruan_Tinggi_Negeri_Badan_Hukum#

http://news.okezone.com/read/2013/01/18/373/748421/ini-keuntungan-ptn-sandang-statuta-ptn-bh

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun