Dapat diketahui pluralism merupakan suatu ide atau gagasan yang mengakui adanya hal-hal yang memiliki sifat yang banyak dan berbeda-beda da;am sebuah kelompok masyarakat. Pluralisme digunakan dan memiliki tujuan sebagai suatu penghargaan mengenai perbedaan dan heterogen yaitu moralitas yang harus ada di masyarakat.Pluralisme di indonesia merupakan sebuah pemahaman terhadap sebuah mekanisme hukum yang berbeda yang ada di masyarakat Indonesia. Pluralisme hukum disini menjelaskan berbagai wawasan mengenai sistem hukum yang bekerja didalam masyarakat, pluralism hukum juga mengelompokkan berbagai hukum dalam bidang social dan pluralism hukum memperlihatkan berbagai masyarakat yang menggunakan hukum disaat sedang mengalami konflik. Sedangkan hukum merupakan sebuah aturan atau adat yang melekat dan dikuasakan oleh pemerintah.
Maka dapat diambil kesimpulan bahwa legal pluralism merupakan sebuah keragaman hukum. Legal pluralisme merupakan muncul berbagai aturan hukum didalam kehidupan social. Konsep legal pluralism ini menggunakan pendekatan keberagaman dalam hukum dengan konteks pluralitas masyarakat dengan bentuk suku, ras, budaya, agama dan jenis kelamin. Nah, legal pluralism ini memandang bahwa semua hukum dianggap sama dan sederajat.
Progressive Law merupakan suatu pemikiran untuk mencari sebuah cara untuk mengatasi sebuah keterbelakangan hukum secara lebih bermakna, mengubah secara lebih cepat, mengembalikan yang mendalam, pembebasan, dll. Cara tersebut dilakukan untuk menekankan bahwa hukum untuk manusia. Hukum progresif ini bersifat kritis dan fungsional, sehingga selalu melihat kekurangan dan selalu berusaha mencari jalan untuk memperbaiki dan tidak berhenti-henti.
Alasan Legal Pluralisme masih berkembang dalam masyarakat
Legal pluralism masih berkembang dalam masyarakat dikarenakan pluralism hukum ini datang untuk memberikan sebuah pemahaman baru kepada masyarakat luas bahwa di Indonesia tidak hanya ada hukum negara melainkan terdapat sistem-sistem hukum lain yang lebih ada pada masyarakat. Serta menjelaskan sebuah penjelasan mengenai kenyataan bahwa terdapat tertib social yang merupakan bukan bagian dari peraturan hukum negara. Kepastian hukum tetap menjadi sebuah prinsip penting yang sangat perlu diperhatikan di tengah-tengah perspektif keberagaman sistem hukum.
Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di IndonesiaÂ
Pluralism hukum dianggap dan dinilai tidak ada penekanan dalam batasan hukum yang digunakan serta pluralism dianggap tidak efektif dalam mempertimbangkan suatu faktor sosio ekonomi yang sangat berpengaruh dalam sentralisme hukum. Kemudia kritik progressive hukum dalam perkembangan diindonesia yaitu dalam penegak hukum progresif aparat hukum HAM harus bersifat nyata dengan cara menyerap aspirasi yang sedang berkembang didalam masyarakat luas. Hakim merupakan staf dari semua perubahan, maka dari itu hakim harus dapat mengasah semuanya yan dibangun dengan ideologi keadilan sosial.
Keberadaan Legal Pluralisme Dalam Masyarakat IndonesiaÂ
 Indonesia merupakan negara yang memiliki kebudayaan, adat,ras, Bahasa dan agama. Maka dari itu banyaknya berbagai macam adat yang ada di Indonesia sangat dibutuhkan legal pluralism. Legal Pluralisme dalam masyarakat Indonesia sangat bermanfaat untuk membela tanah masyarakat yang diambil oleh negara atau pelaku swasta. Dalam konsep pluralisme hukum juga digunakan untuk mengangkat kembali keberadaan hukum adat untuk melindungi sumber daya alam yang dimiliki oleh masyarakat adat dari perampasan tersebut. Dalam hal ini apabila masyarakat sedang menghadapi suatu konflik dan kebingungan dalam hukum yang berlaku untuk mengatasi suatu pelanggaran hukum. Serta dapat membantu aparat penegak hukum membuang jauh-jauh cara berhukum yang sentralistik dengan mengabaikan suatu keragaman.
Mengapa Progressive Law berkembang di Indonesia
Berkembangnya progressive law di Indonesia menjadi sebuah perubahan yang baru bagi intelektual hukum terutama dalam pengakkan hukum. Dalam berkembangnnya progressive law di Indonesia masyarakat lebih merasakan terlindungi dan disejahterakan. Karena hukum itu memikirkan untuk mensejahterkan dan melindungi masyarakat sehingga tidak hanya terfokus pada aturan pada undang-undang. Serta hukum yang ada pada masyarakat itu tidak hanya sekedar untuk mencapai sebuah kepastian saja melainkan untuk mencapai sebuah keadilan.