Mohon tunggu...
Sosbud

Rencana Tata Ruang Laut Nasional, Awal Pemanfaatan Potensi Laut Indonesia

7 November 2017   11:51 Diperbarui: 7 November 2017   11:53 6365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto: Departemen Kelautan dan Perikanan RI

Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar dengan jumlah pulau 17.504 pulau dan memiliki garis pantai terpanjang nomer dua di dunia dengan panjang 99.093 kilometer membuat kekayaan laut Indonesia begitu melimpah. Namun dalam pemanfaatannya dirasa masih kurang sehingga manfaat yang didapatkan pun kurang maksimal. 

Padahal menurut rilis dari KemenKeu RI tentang "Potensi Lautan Indonesia" sangat menjanjikan, diantaranya potensi perikanan Indonesia sebesar 32 miliar dolar AS, potensi kekayaan pesisir alami sebesar 56 miliar dolar AS, dan potensi pengembangan transportasi laut sebesar 20 miliar dolar AS. Sayangnya potensi yang ada belum sepenuhnya dimanfaatkan dikarenakan belum adanya landasan aturan dalam proses pemanfaatan potensi tersebut.

Selama ini di Indonesia lebih terfokus dengan bagaimana pemanfaatan potensi yang ada di darat ketimbang yang ada di laut. Padahal seperti kita ketahui laut kita porsinya lebih besar jika dibandingkan dengan darat, dan otomatis memiliki potensi yang lebih besar untuk dimanfaatkan. Jika berbicara mengenai acuan dalam pemanfaatan ruang yang ada di darat, kita mengenal adanya RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) mulai dari tingkat nasional, propinsi, hingga kabupaten/kota. Kemudian ada RDTRK (Rencana Detail Tata Ruang Kota) yang berfungsi mendetailkan apa yang ada di RTRW. 

Jika kita bandingkan dengan pemanfaatan ruang laut, yang saat ini menjadi acuan hanya RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil) yang dipegang tiap kabupaten/kota. Dalam pelaksanaannya pun masih sering dijumpai tumpang tindih kebijakan dalam pelaksanaan RZWP3K dikarenakan kurang koordinasinya antar kabupaten/kota. 

Dengan kondisi demikian kewenangan pemanfaatan ruang laut dikembalikan ke propinsi guna meminimalisir tumpang tindih pemanfaatan ruang laut yang ada. Namun dalam kenyataannya baru Propinsi Sulawesi Utara saja yang sudah merampungkan dokumen RZWP3K dan perda terkait. Sehingga bisa dikatakan dari 34 propinsi yang ada baru Sulawesi Utara yang sudah memiliki acuan dan dasaran dalam pemanfaatan ruang laut yang ada.

Di era pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, mulai dicanangkan penyusunan Rencana Tata Ruang Laut Nasional sebagai perwujudan konsep pengembangan wilayah kelautan Indonesia yang menyeluruh dan terpadu dalam membangun Indonesia menuju poros maritim dunia. 

Menurut Menteri Susi RTRLN merupakan amanat dari pasal 43 ayat 1  Undang Undang No. 32 Tahun 2014 tentang kelautan, dan penyusunan RTRLN saat ini berada pada momen yang sangat relevan dengan kondisi dimana Indonesia bercita cita menjadi poros maritim dunia. Menteri Susi juga mengatakan, "RTRLN ini juga bisa menjadi arahan perencanaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil di daerah, serta pemberian izin pemanfaatan ruang laut yang menjadi kewenangan pusat di Kawasan Strategis Nasional (KSN), Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT), perairan lintas propinsi dan perairan di atas 12 mil dari garis pantai".

Adapun keuntungan adanya Rencana Tata Ruang Laut Nasional antara lain dari segi ekonomi sebagai pemberi landasan bagi perizinan pemanfaatan ruang laut dan mendorong pemanfaatan ruang dan sumber daya laut serta pesisir yang efisien. Dari segi lingkungan mengurangi kemungkinan  dampak negatif dari pemanfaatan sumber daya laut dan pesisir serta menjamin ruang laut untuk keanekaragaman hayati dan konservasi hayati. Kemudian dari segi sosial budaya mendorong kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui keterlibatan dalam proses perencanaan dan dari segi keuntungan strategis dapat membantu menyelesaikan konflik pemanfaatan sumber daya yang "bertabrakan" secara rasional an obyektif.

Selain itu dengan Nawa Cita yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo khususnya dalam bidang kemaritiman, Rencana Tata Ruang Laut Nasional juga bisa dijadikan sebagai salah satu acuan atau bahkan landasan hukum guna merealisasikan rencana tersebut. Seperti contoh rencana Tol Laut yang dimaksudkan guna memeratakan pembangunan yang ada di Indonesia bagian barat dengan Indonesia bagian timur. Dengan adanya Rencana Tata Ruang Laut Nasional diharapkan kedepannya potensi laut Indonesia bisa dimanfaatkan secara optimal dengan tujuan tetap untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Referensi:

Peta Kawasan Pemanfaatan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun