berikut ini adalah 5 jurnal mengenai hukum dan social control, beserta penjelasannya mengenai kesimpulan, peran, dan contohnya:
1. Hakim, M. (2021). Pengaruh Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Ketertiban Sosial. Jurnal Yustisia, Vol. 10(1).
Dalam jurnal ini menjelaskan bahwa efektivitas penegakan hukum sangat dipengaruhi oleh profesionalitas aparat penegak hukum dan supremasi hukum itu sendiri. Penegakan hukum yang adil dan konsisten akan memperkuat norma sosial serta mendorong kepatuhan masyarakat secara sukarela.
2. Lestari, D. (2022). Transformasi Hukum dalam Menghadapi Perubahan Sosial. Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial, Vol. 7(1).
Dalam jurnal ini menggaris bawahi pentingnya hukum untuk terus beradaptasi dengan perubahan sosial. Hukum yang tidak responsif terhadap dinamika sosial akan kehilangan efektivitasnya sebagai alat kontrol.
3. Putra, Y. (2020). Peran Lembaga Hukum dalam Mewujudkan Ketertiban Masyarakat. Jurnal Penegakan Hukum, Vol. 3(2).
Dalam Jurnal "Peran Lembaga Hukum dalam Mewujudkan Ketertiban Masyarakat" menekankan peran penting lembaga-lembaga hukum seperti pengadilan, kepolisian, dan kejaksaan dalam menciptakan ketertiban sosial. Lembaga-lembaga ini harus beroperasi secara netral, profesional, dan transparan untuk menjaga kepercayaan publik.
4. Sari, R. (2019). Fungsi Hukum dalam Pengendalian Sosial di Indonesia. Jurnal Hukum dan Masyarakat, Vol. 4(2).
Dalam jurnalnya berisi mengenai bahwa hukum di Indonesia akan lebih efektif jika berakar pada nilai budaya lokal, sehingga mudah diterima dan diinternalisasi oleh masyarakat. Dengan demikian, pengendalian sosial melalui hukum menjadi lebih efektif.
5. Darmawan, A. (2020). Hukum sebagai Instrumen Kontrol Sosial. Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, Vol. 5(1). Â
Jurnal ini menjelaskan bahwa hukum diuraikan sebagai alat yang menyeimbangkan kebebasan individu dan ketertiban sosial. Melalui norma dan sanksi yang ada, hukum berfungsi menertibkan perilaku masyarakat yang dapat mengganggu stabilitas sosial.