Mohon tunggu...
Desy Pangapuli
Desy Pangapuli Mohon Tunggu... Penulis - Be grateful and cheerful

Penulis lepas yang suka berpetualang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

TV Analog di Jabodetabek Dimatikan per 2 November, Kominfo Siapkan Posko ASO

27 Oktober 2022   21:17 Diperbarui: 27 Oktober 2022   21:26 507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://parabolaku.com/

Dimulai per Rabu, 2 November 2022 tepat pukul 24.00 WIB pemerintah memastikan siaran TV analog di Jabodetabek akan dimatikan.  Sebagai gantinya, masyarakat dapat menikmati siaran TV digital.  

Oleh karenanya demi memastikan migrasi siaran digital berjalan lancar Menkominfo Johnny Plate menyatakan, pihaknya menyiapkan posko untuk masyarakat yang terkendala ataupun membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai migrasi siaran televisi analog ke digital.  Tujuannya jangan sampai masyarakat mendapatkan informasi yang tidak tepat.

"Kami akan meneliti untuk beberapa wilayah kabupaten dan kota atau provinsi di Indonesia untuk segera dilakukan Analog Switch Off sesuai kesiapan wilayah masing-masing.  Pada saat Analog Switch Off Jabodetabek, pemerintah juga menyiapkan posko," ujar Menkominfo Johnny G. Plate usai menghadiri rapat koordinasi kesiapan ASO 2 November 2022, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (24/10).  Dikutip dari: indonesiatech.id

"Apabila nanti ternyata ada televisi masyarakat yang belum bisa menerima siaran digital oleh karena belum tersedia set top box bagi keluarga miskin, maka Kementerian Kominfo akan melayani sedapat mungkin," jelas Menkominfo.  Dikutip dari: indonesiatech.id

Analog Switch Off atau yang dikenal sebagai ASO adalah proses migrasi penyiaran televisi dari teknologi analog ke teknologi digital.  Suntik mati analog ini digelar dalam kelompok wilayah.  Pertama, delapan kota/ kabupaten di empat wilayah siaran yang sudah menggelarnya lebih dulu pada April. Kedua, 173 kabupaten kota non-teresterial service alias tidak ada layanan TV teresterial.

ASO adalah bagian dari penataan frekuensi emas (golden frequency) di pita frekuensi 700 MHz, yang mana diketahui bahwa sumber daya frekuensi ini bernilai tinggi namun terbatas.   Sehingga dengan ASO atau peralihan dari sistem penyiaran analog ke sistem penyiaran digital nantinya akan menghasilkan penghematan frekuensi.  Di dalam pelaksanaannya pun ASO memiliki dasar hukum, yang mengacu kepada amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Adapun manfaatnya nanti bagi masyarakat dari penghematan frekuensi dengan beralihnya analog menjadi digital, ialah:

  • Perluasan akses internet di wilayah blank spot
  • Meningkatkan kecepatan internet
  • Memeratakan layanan internet di Indonesia
  • Menghasilkan tayangan siaran yang bersih dan jernih

Kerennya, tidak seperti TV kabel yang berbayar.  Siaran digital ini dapat dinikmati secara gratis, tanpa perlu kuota internet atau biaya bulanan.  Bahkan masyarakat tidak perlu mengganti TV dengan yang baru.  Semua TV, termasuk TV tabung sekalipun bisa menikmati siaran digital tanpa terkecuali!

Ehhhmmm.... bagaimana caranya?  Caranya, dengan menambahkan perangkat tambahan yang disebut Set Top Box (STB) pada televisi yang sudah ada di rumah.  Nah, bagi masyarakat yang mampu bisa membelinya di toko-toko elektronik atau marketplace.  Harganya mulai dari Rp 150 ribu ke atas.  Tetapi pastikan membelinya yang sudah tersertifikasi Kominfo ya, dengan ciri-cirinya bertuliskan siap digital, atau ada gambar MODI.

Namun, ada baiknya sebelum membeli STB, pastikan terlebih dahulu televisi yang dimiliki apakah membutuhkan STB ataukah tidak. Caranya pun mudah, cukup dengan melihat atau cek stiker yang terdapat di belakang layar televisi.  Jika ada tulisan DVB-T2, ATSC, DTV, Digital Ready, HD Ready, HDTV, Digital Tuner,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun