Mohon tunggu...
Desi Sommaliagustina
Desi Sommaliagustina Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Sebelum memperbaiki orang lain lebih baik memperbaiki diri kita dahulu |ORCID:0000-0002-2929-9320|ResearcherID: GQA-6551-2022|Garuda ID:869947|

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum dan Kebijakan Penipuan di WhatsApp

15 November 2023   02:01 Diperbarui: 15 November 2023   03:18 712
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pesan penipuan di WhatsApp(Sumber:doc.pribadi)

WhatsApp merupakan salah satu aplikasi pesan instan yang paling populer di dunia. Aplikasi ini memiliki lebih dari 2 miliar pengguna aktif di seluruh dunia. Popularitas WhatsApp juga menjadikannya sebagai target empuk bagi para pelaku penipuan. Penipuan di WhatsApp dapat berupa berbagai macam, seperti penipuan investasi, penipuan pinjaman online, dan penipuan hadiah. Penipuan-penipuan ini dapat merugikan konsumen secara materil maupun non-materil

Penipuan di WhatsApp dapat berupa berbagai macam, seperti penipuan investasi, penipuan pinjaman online, dan penipuan hadiah. Penipuan-penipuan ini dapat merugikan konsumen secara materil maupun non-materil. 

Untuk melindungi konsumen dari penipuan di WhatsApp, diperlukan adanya hukum dan kebijakan yang memadai. Hukum dan kebijakan ini harus mampu memberikan perlindungan yang efektif bagi konsumen.

Hukum yang Mengatur Penipuan di WhatsApp

Di Indonesia, penipuan di WhatsApp dapat dipidanakan berdasarkan ketentuan Pasal 378 KUHP dan Pasal 492 UU ITE. 

Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Pasal ini dapat diterapkan untuk penipuan di WhatsApp yang dilakukan dengan cara menggunakan nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.

Pasal 492 UU ITE mengatur tentang menyebarkan informasi bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Pasal ini dapat diterapkan untuk penipuan di WhatsApp yang dilakukan dengan cara menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Kebijakan yang Mengatur Penipuan di WhatsApp

Selain hukum, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan yang mengatur tentang penipuan di WhatsApp. Kebijakan ini berupa Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 mengatur tentang kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pencegahan dan penanganan penipuan. Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi yang dapat dikenakan kepada penyelenggara sistem elektronik yang tidak memenuhi kewajibannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun