WhatsApp merupakan salah satu aplikasi pesan instan yang paling populer di dunia. Aplikasi ini memiliki lebih dari 2 miliar pengguna aktif di seluruh dunia. Popularitas WhatsApp juga menjadikannya sebagai target empuk bagi para pelaku penipuan. Penipuan di WhatsApp dapat berupa berbagai macam, seperti penipuan investasi, penipuan pinjaman online, dan penipuan hadiah. Penipuan-penipuan ini dapat merugikan konsumen secara materil maupun non-materil
Penipuan di WhatsApp dapat berupa berbagai macam, seperti penipuan investasi, penipuan pinjaman online, dan penipuan hadiah. Penipuan-penipuan ini dapat merugikan konsumen secara materil maupun non-materil.Â
Untuk melindungi konsumen dari penipuan di WhatsApp, diperlukan adanya hukum dan kebijakan yang memadai. Hukum dan kebijakan ini harus mampu memberikan perlindungan yang efektif bagi konsumen.
Hukum yang Mengatur Penipuan di WhatsApp
Di Indonesia, penipuan di WhatsApp dapat dipidanakan berdasarkan ketentuan Pasal 378 KUHP dan Pasal 492 UU ITE.Â
Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Pasal ini dapat diterapkan untuk penipuan di WhatsApp yang dilakukan dengan cara menggunakan nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.
Pasal 492 UU ITE mengatur tentang menyebarkan informasi bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Pasal ini dapat diterapkan untuk penipuan di WhatsApp yang dilakukan dengan cara menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Kebijakan yang Mengatur Penipuan di WhatsApp
Selain hukum, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan yang mengatur tentang penipuan di WhatsApp. Kebijakan ini berupa Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 mengatur tentang kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pencegahan dan penanganan penipuan. Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi yang dapat dikenakan kepada penyelenggara sistem elektronik yang tidak memenuhi kewajibannya.