Mohon tunggu...
Desi Ariani
Desi Ariani Mohon Tunggu...

untuk lebih baik...

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) dalam Penggulangan Cyber Crime di Bidang Kesusilaan

9 Januari 2011   09:40 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:48 1946
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

kibijakan hukum pidana (penal policy) dalam penggulangan cyber crime di bidang kesusilaan

Majunya teknologi tak terlepas dari perkembangan masyarakat yang memanfaatkan teknlogi internet di berbagai bidang baik itu bidang pendidikan, perkantoran, dan perusahahaan dan sebagainya. Hal itulah yang memungkinkan kita lebih banyakkesmpatan untuk mengakses intrnet. Hal ini sangat bermanfaat bagi kemajuan manusia Indonesia namun di lain pihak banyak juga pnyalahgunaan terhadapnya. banyak permasalahan yang timbul akibat ini khusus di Indonesia yang nota bene hal itu tidak diperkenanankan di bangsa yang beradab dan yang ber-Pancasila. Ada banyak implikasi negatif bagi pmula dan belum sadar akan kegunaan sebuah internet. Tertama bagi para remaja yang sering kali untuk mencoba-coba membuka situs-situs yang tidak diperkenankan.Lebih parahnya jika anak-anak yang masih kosong dan polos dijejelali dengan situs-situs yang kurang cocok bagi perkembangan mereka. sangat mmbahayakan bagi perkemabangan mental anak-anak dan remaja.

Untuk itu diperlukan kebijakan guna menganggulangi cyber crime di bidang kesusilaan untuk meminimalisir kejahatan di dnia maya di bidang kesusilaan yang sekarang sedang marak. Dilihat dari sudut criminal police, upaya penyalagunaan kejahatan (ternasuk penanggulangan cyber crime) tentunya tidak dapat dilakukan secara parsial dengan hukum pidana (sarana penal), tetapi harus dengan pendekatan yang menyeluruh. Bentuk kejahatan di dunia maya ini merupakan salah satu bentuk dari high tech crime, merupakan hal yang wajar jika upaya penanggulangan cyber crime (CC) juga harus ditempuh dengan pendekatan teknologi (techno prevention).Selain itu diperlukan juga pendekatan budaya/kultural, pendekatan moral/edukasi (terlebih untuk delik kesusilaan), dan bahkan pendekatan global (kerjasama internasional) karena cyber crime dapat melampui batas-batas negara (bersifat transnational/transborder) (Barda Nawawi Arief, 2006: 183).

Salah satu masalah cyber crime yang juga sangat meresahkan dan mendapt perhatian berbagai kalangan adalah masalah cyber crime di bidang kesusilaan. Jenis cyber crime di bidang kesusilaan yang sedang diungkapkan adalah cyber pornography (khususnya child porngraphy) dan cyber sex. Oleh karena itu di sini akan dibahas di sini hanya mengenai cyber pornography saja.

Kebijakan Dengan Hukum Pidana Positif

Dilihat dari substansinya, cyber pornography dan cyber child pornography jelas tercakup dalam perumusan delik kesusilaan dalam KUHP karena delik pornografi dalam KUHP meliputi sebagai berikut:

1) dalam pasal 282, diatur mengenai:

a) menyiarkan, mempertunjukan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambar atau benda yang melanggar kesusiilaan

b) membuat tulisan, gambaran atau benda tersebut (dengan maksud untuk disiarkan dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum)

c) memasukannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau mempunyainya dalam persediaan (dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum) atau

d) menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh (tanpa unsur di muka umum)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun