Mohon tunggu...
Desi Natalia
Desi Natalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Vetera Jawa Timur

Saya suka menedengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa UPN Veteran Jatim Mengikuti Briefing Strategy di Kantor Hukum Das Sollen untuk Menentukan Langkah Hukum yang Tepat

29 Mei 2022   21:43 Diperbarui: 29 Mei 2022   21:49 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu mimpi banyak mahasiswa hukum setelah mereka lulus nanti adalah dapat bekerja pada sebuah kantor hukum (lawfirm) terkemuka. Banyak spesialisasi yang diincar oleh para Mahasiswa , beberapa diantaranya adalah Hukum Pidana dan Hukum Perdata . Namun, mimpi itu tidak mudah menjadi kenyataan tanpa persiapan matang.

Untuk mendekatkan impian itulah yang membuat para Mahasiswa Hukum ( yang beranggotakan 4 orang ) dari UPN VETERAN JATIM memutuskan untuk  Praktek Kerja Lapangan /  Magang berbasis MBKM di " Das Sollen Lawfirm " yang dipimpin oleh Advokat Bima Putera Limahardja Ak.,Ca.,SH. Beliau sebagai lawyer yang telah malang melintang di dunia Hukum dan Keuangan selama puluhan tahun.

Magang berbasis MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) itu sendiri merupakan program magang/ praktik kerja yang dapat ditempuh oleh mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum yang telah menyelesaikan perkuliahan minimal semester 5. 

Dilansir dari https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/ program ini merupakan bentuk kerjasama universitas dengan Instansi Hukum yang dituju guna memberikan pembelajaran mandiri bagi mahasiswa, dan menambah pengalaman bagi mahasiswa untuk mengembangkan kompetensinya. 

Program magang berbasis MBKM dilaksanakan untuk mempersiapkan mahasiswa sebagai sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan ketrampilan, serta siap bersaing dalam kompetisi global.

Untuk mensukseskan program Magang berbasis MBKM diatas , maka Advokat Bima Putera    dalam suatu sesi Diskusi dengan Para Mahasiswa  Hukum UPN VETERAN JATIM yang kini menjadi anak didiknya ketika" Das Sollen Lawfirm "  memaparkan beberapa tips dan strategi dalam pemecahan kasus yang sedang dihadapinya dengan kliennya . 

Advokat Bima Putera     berpendapat bahwa untuk menjadi Pengacara Perusahaan , seseorang tidak dapat melepaskan hukum dasar sebagai fondasinya, yaitu hukum perdata. "Mahasiswa harus kuat fondasinya pada hukum perdata untuk dapat mendalami persoalan korporasi, karena ilmu hukum ini menjadi kekuatan dalam menganalisis dan menangani di dalam praktik bisnis," ujarnya. (20/5)

Dalam sesi diskusinya dengan Para Mahasiswa , Advokat Bima putera dengan jelas menyatakan bahwa hukum perdata akan menjadi kuat jika dilengkapi lagi penguasaan di  area hukum lain, seperti hukum investasi, hukum pasar modal, hukum pajak, HKI, hukum perbankan dan finansial, hukum perburuhan, hukum kepailitan dan lain-lain yang berkaitan dengan bisnis sebagai pendukungnya. 

Dengan ada perpaduan itu, maka kesemuanya akan menjadikan Pengacara Perusahaan yang handal. ia juga menjelaskan bahwa sisi positif dan negatifnya menjadi Pengacara Perusahaan, seperti tingginya tekanan (stress) di dalam pekerjan, kendati ia mengakui sebagai kompensasinya tentu juga adalah Success fee yang tinggi.

Tak hanya sesi diskusi saja yang diberikan oleh Advokat Bima Putera  kepada para mahasiswa Hukum tersebut  selama Magang di kantornya , namun juga diberi pembelajaran langsung di lapangan dalam menangani perkara atau melaksanakan tugas yang diberikan oleh rekan-rekan penasehat hukum sebab mereka mendapatkan ilmu pengetahuan yang lebih mendalam, lebih lengkap dan merasakan langsung suasana menjadi penasehat hukum dalam mendampingi klien.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun