Mohon tunggu...
Dennise Reyza
Dennise Reyza Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA ILMU KOMUNIKASI, FISIP UMM

Public Relations

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran Media dalam Perubahan Persepsi dan Kesadaran Masyarakat pada Kasus Alshad Ahmad

21 Mei 2022   19:35 Diperbarui: 21 Mei 2022   19:41 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Alshad Ahmad adalah seorang Youtuber terkenal di Indonesia. Melalui kanal Youtubenya, ia kerap  kali mengunggah konten satwa-satwa miliknya. Sebelum menjalani karir sebagai konten kreator di platform Youtube, ia telah berprofesi sebagai pembalap, pengusaha dan memang telah memiliki hobi memelihara hewan. Melalui konten-konten yang ia bagikan, banyak sekali masyarakat yang tertarik berkunjung ke kanal Youtube-nya hingga menjadi fans dari Alshad Ahmad. Yang paling dikenal oleh masyarakat adalah konten Alshad Ahmad tentang hewan buas yang ia pelihara yaitu harimau. Contoh konten lainnya, yaitu memperkenalkan satwa-satwa liar yang dimilikinya seperti elang, rakun, binturong, merak, burung unta, rusa tutul, dan masih banyak lainnya.  Tidak hanya memperkenalkan, Alshad Ahmad juga menampilkan konten dimana ia sedang bermain bersama satwa-satwa dan kerap kali mengundang artis ataupun konten kreator lain untuk berinteraksi secara langsung dengan peliharaannya itu.

Sebagai konten kreator yang terkenal dengan subscribers 5.48M, Alshad Ahmad pun tidak luput dari pemberitaan yang menerpa dirinya. Berawal dari snapgram Alshad Ahmad yang mengomentari berita yang dimuatdari postingan BBC Indoneisa tentang tiga ekor harimau Sumatera mati terjerat di Aceh.

"Alam emang tempat terbaik untuk rumah satwa2 seperti ini, tapi skrg hutan kita lagi ga baik2 aja guys. Masih mau bilang Eshan Jinora Selen lepasin ke alamnya?" Ungkap Alshad Ahmad pada snapgramnya.

Tidak lama setelah snapgram itu diunggah oleh Alshan Ahmad, sebuah cuitan di akun Twitter @piyopikavet pada tanggal 25 April 2022 muncul yang pada cuitannya menyebutkan tentang bagaimana bisa seseorang marah saat melihat harimau mati dijerat sedangkan disaat yang bersamaan, orang tersebut juga kagum dengan influncer yang memelihara harimau.

"Anda marah liat harimau mati dijerat tapi muji2 dan kagum ama influencer piara harimau. Ga paham lg gw. Lo itu problematik"

Dari situ, banyak sekali pengguna Twitter yang mengomentari cuitan @piyopikavet yang dianggap menyindir Alshad Ahmad dan masyarakat yang menyukai kontennya. Banyak orang menganggap bahwa snapgram Alshad Ahmad ini hanya untuk mendapatkan simpati orang-orang untuk me-normalize memelihara satwa liar yang dilindungi, padahal yang ia lakukan kepada satwa liar tersebut tidak sesuai dengan konsep pemeliharaan khususnya konservasi satwa liar yang dilindungi.

Banyaknya pro dan kontra dalam kasus ini, membuat permasalahan pada Alshad ini menjadi trending di Twitter. Mulai dari yang pro mengatakan bahwa Alshad telah mengantongi surat izin yang legal untuk mempunyai satwa-satwa liar dilindungi tersebut sehingga tidak mempermasalahkan. Sedangkan yang kontra mengatakan bahwa Alshad tidak memberlakukan satwa-satwa liar tersebut dengan tidak semestinya. Yang dimaksud dengan tidak semestinya disini adalah naluri satwa sebagai hewan liar. Masyarakat yang kontra menganggap, Alshad malah memberlakukan satwa liar tersebut seperti hewan peliharaan yang dapat dijinakkan yang tentunya jauh dari naluri alaminya yaitu sebagai hewan liar. Tentunya setelah cuitan @piyopikavet trending beserta komen masyarakat terhadap cuitan tersebut, membuat pengguna media sosial Twitter Indonesia yang bahkan sebelumnya tidak tahu menjadi mengetahui kasus Alshad ini. Dan hal ini juga pastinya berdampak pada berubahnya pola pikir atau persepsi masyarakat. Banyak yang sebelumnya menganggap Alshad memelihara satwa liar yang dilindungi merupakan hal yang biasa karena sudah mengantongi izin legalitas lalu berubah menjadi bertanya-tanya, apakah yang dilakukan Alshad untuk memelihara satwa-satwa liar ini dengan memberikan perlakuan seperti hewan yang peliharaan itu benar atau tidak seperti yang dapat dilihat pada konten-konten yang ia berikan.

Semakin naiknya kasus ini, banyak pemberitaan media di luar Twitter seperti portal media berita online dan media sosial lainnya juga ikut membahas kasus ini yang membuat semakin banyaknya masyarakat selain pengguna platform Twiitter menjadi mengetahui pula kasus ini. Yang awalnya berawal dari cuitan seseorang di platform media sosial, ternyata dapat ter-blow up begitu cepat melalui internet dan mengubah persepi masyarakat banyak. Dimana masyarakat menjadi mengetahui kasus Alshad Ahmad dan menjadi tertarik untuk mendalaminya. Inilah peran media dalam mengubah persepsi masyarakat bahkan memberi edukasi baru yang dapat menyadarkan seseorang juga. Dimana masyarakat juga jadi mempelajari lebih bagaimana itu alur konservasi dan pemeliharaan satwa liar dilindungi yang benar.

Dari kasus ini kita dapat melihat bagaimana cepatnya media dalam mem-blow up sebuah kasus yang dapat menyadarkan dan memberi edukasi baru tentang suatu kasus yang bisa mengubah persepsi masyarakat. Apalagi dengan adanya media sosial, seseorang juga dengan dapat bebas mengutarakan pemikirannya dan membuat masyarakat lainnya untuk ikut speak up mengenai suatu kasus. Apapun yang viral di media sosial juga membuat portal media berita online bahkan televisi sekalipun dapat ikut membahas kasus tersebut yang tentunya akan membuat massa yang lebih banyak lagi untuk mengetahui dan tertarik lebih lanjut untuk mempelajarinya. Sebagai pengguna media maupun pembaca dari suatu media khususnya online, kita harus up-to-date untuk memperluas pengetahuan kita apalagi di zaman yang apapun dengan mudah untuk viral. Tidak lupa juga untuk tetap memilah-milih mana pemberitaan yang valid atau hoaks.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun