Mohon tunggu...
Deni
Deni Mohon Tunggu... Lainnya - pengalaman

hobby travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perpajakan

7 Desember 2022   16:32 Diperbarui: 21 Desember 2022   15:50 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selamat sore

Pajak merupakan kontribusi wajib oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung digunakan untuk keperluan negara. Artinya wajib pajak yang menyetorkan pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung tetapi mendapatkan fasilitas yang tidak secara sadar dinikmati oleh semua orang, contohnya pembangunan jalan tol, pembenaran jalan dan lain sebagainya. 

Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi negara umum. Jadi, pada masa sekarang ini bukan hal aneh dan menyulitkan bagi masyarakat dalam membayar pajak, karena masyarakat harus menyadari bahwa pajak yang mereka setorkan untuk kepentingan bersama. Karena itu diharapkan masyarakat sadar jika mempunyai kewajiban untuk menyetorkan sebagian penghasilan mereka, karena itu untuk membiayai kepentingan mereka juga di negara ini.

PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN 21

pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang baik oleh orang pribadi maupun badan, yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak ada kontra prestasi secara langsung untuk dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, (UU No. 16 tahun 2009).

Pajak Penghasilan menurut Undang-Undang, Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak.

PPh 21 seperti yang tercantum dalam pasal 21 Undang-undang nomor 36 tahun 2008 adalah pajak yang dipotong terhadap penghasilan wajib pajak orang pribadi dalam negeri dari pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan bentuk apapun. Dengan nama dan bentuk apapun karena memang penghasilan ini namanya bisa berbeda-beda, dapat berupa gaji, komisi, bonus, THR, hadiah, uang pensiun, honor dan lain-lainnya yang dapat menambah kekayaan ataupun dikonsumsi. Meskipun ada penghasilan yang tidak dikenai pajak, atau penghasilan yang bukan objek pajak yang ditetapkan pemerintah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu.

Pajak di Indonesia pemungutannya bisa melalui 3 (tiga) macam sistem:

Official Assessment System. Yakni sistem pemungutan pajak yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang, sehingga wajib pajak bersifat pasif hanya menunggu tagihan dari pemerintah. Misalnya : PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), wajib pajak akan membayar PBB setelah menerima SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dari pemerintah.

Self Assessment System. Yakni sistem pemungutan pajak yang memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung/memperhitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri pajak terutangnya. Jadi dengan sistem ini, wajib pajak bersifat aktif, pemerintah berperan sebagai fasilitator untuk memberikan pelayanan, pembinaan, pengawas dan penerapan sanksi perpajakan. Misal : perhitungan pajak dalam SPT Masa dan Tahunan.

Withholding system. Yakni sistem pemungutan pajak yang memberikan kewenangan kepada pihak ketiga (selain wajib pajak dan pemerintah) untuk menentukan besarnya pajak terutang. Contohnya : PPh pasal 21, 22, 23, 4 ayat (2).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun