Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Rimau  Aipda Burman  , SH bersama Babinsa &  Manggala Agni melaksanakan giat Penyebaran Maklumat Kapolda tentang  Karhutla kepada Warga masyarakat / petani  yang berlokasi di Desa Senda Mukti Kecamatan Pulau Rimau Kab. Banyuasin
Kemudian dilanjutkan dengan memberikan sosialisasi dan himbauan kamtibmas maklumat Kapolda tentang  Karhutla Nomor :  013/Mou/Polda/ 2018 yang berisikan :
1. Larangan pembakaran lahan atau ilalang/ semak belukar.
2. Dampak pembakaran hutan, lahan/ ilalang : kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, gangguan terhadap kegiatan masyarakat dan citra bangsa di dunia  Internation" bangsa pembakar hutan ".
3. Bagi pelaku pembakaran hutan, lahan dan ilalang:
a. Pasal 187 KUHP: Sanksi pidana 12 tahun bagi siapa yg sengaja membakar lahan/semak belukar.
b. Pasal 188 KUHP: "karena kealpaan yang menyebabkan kebakaran dengan sanksi pidana 5 tahun kurungan penjara"
c. Pasal 108 KUHP : "setiap pelaku usaha yg membuka/ mengolah lahan dengan cara membakar sanksi pidana 10 tahun  kurungan penjara / denda sebanyak 10 milyar ".
4. Kepada masyarakat  yang masih melakukan pembakaran hutan/lahan berdasarkan UU agar segera  menghentikan kegiatan tersebut ,  karena merupkan perbuatan melanggar hukum & akan di tindak tegas.
Selama kegiatan tersebut berlangsung situasi dalam keadaan aman tertib serta kondusif. (den)