Mohon tunggu...
GANEVO
GANEVO Mohon Tunggu... Jurnalis - Sikat, padat jelas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Melihat Lebih Dekat

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Polsek Pulau Rimau Sosialisasi Karhutlah dan Maklumat Kapolda Sumsel

16 Mei 2018   19:23 Diperbarui: 16 Mei 2018   19:33 556
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Rimau

Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Rimau  Aipda Burman  , SH bersama Babinsa &  Manggala Agni melaksanakan giat Penyebaran Maklumat Kapolda tentang  Karhutla kepada Warga masyarakat / petani  yang berlokasi di Desa Senda Mukti Kecamatan Pulau Rimau Kab. Banyuasin

Kemudian dilanjutkan dengan memberikan sosialisasi dan himbauan kamtibmas maklumat Kapolda tentang  Karhutla Nomor :  013/Mou/Polda/ 2018 yang berisikan :

1. Larangan pembakaran lahan atau ilalang/ semak belukar.

2. Dampak pembakaran hutan, lahan/ ilalang : kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, gangguan terhadap kegiatan masyarakat dan citra bangsa di dunia  Internation" bangsa pembakar hutan ".

3. Bagi pelaku pembakaran hutan, lahan dan ilalang:

a. Pasal 187 KUHP: Sanksi pidana 12 tahun bagi siapa yg sengaja membakar lahan/semak belukar.

b. Pasal 188 KUHP: "karena kealpaan yang menyebabkan kebakaran dengan sanksi pidana 5 tahun kurungan penjara"

c. Pasal 108 KUHP : "setiap pelaku usaha yg membuka/ mengolah lahan dengan cara membakar sanksi pidana 10 tahun  kurungan penjara / denda sebanyak 10 milyar ".

4. Kepada masyarakat  yang masih melakukan pembakaran hutan/lahan berdasarkan UU agar segera  menghentikan kegiatan tersebut ,  karena merupkan perbuatan melanggar hukum & akan di tindak tegas.

Selama kegiatan tersebut berlangsung situasi dalam keadaan aman tertib serta kondusif. (den)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun