Mohon tunggu...
Deni Altamfanni
Deni Altamfanni Mohon Tunggu... Lainnya - paradoks

selalu berpikir sederhana, lebih sering galau biar kelihatan sang penulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Harapan Hampa Buruh di Kampung

22 November 2021   12:50 Diperbarui: 22 November 2021   16:04 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Dokumen Pribadi

Di dalam ruangan rumah terdapat dua insan manusia sedang sibuk berunding, mereka terlihat serius, wajahnya terpancar cahaya harapan yang begitu besar  masa depan kehidupanya.

 "nanti bulan januari renovasi rumahnya, setelah mendapatkan bonus dan sekalian mau ngajuin pinjaman ke bank tahun depan sudah naik gaji"  ucap seorang lelaki sesekali menyebulkan asap rokok dari mulutnya,

Istrinya hanya tersenyum bahagia, sesekali ia menadahkan tangannya lalu mengusapkan ke wajah nya seraya Berkata "amiiin allohuma amiiinnn"

Bulan yang di tunggu-tungu akhirnya akan segera datang, sudah beberapa tahun beliau tidak pernah mencicipi namanya bonusan dari perusahaan, dan beberapa tahun juga belum pernah merasakan gimana naik gaji sesuai dengan UMR yang di tentukan oleh pemerintah,

Sepuluh tahun yang lalu dadang hanya seorang OB ( Office Boy ) bekerja di bawah yayasan, namun karena kerajinan, ketekunan, dan kerja kerasnya dalam bekerja akhirnya perusahaan mengangkat kontrak kerja langsung dengan perusahan.

Tentu saja sangat bahagia karena cita-cita dadang akhirnya bisa terwujud, berharap dengan kontrak dengan perusahaan gaji naik lebih besar dan mendapatkan bonusan setiap tahun untuk memperbaiki kehidupan rumah tangganya,

ia berharap bisa memperbaiki rumah warisan dari orang tuanya menjadi layak huni karena terlalu tua rumah itu  sudah hampir rubuh, menunggu bedah rumah dari pemerintah tak pernah dapat karena dengan status karyawan swasta, apa lagi nunggu bedah rumah dari salah satu  program acara TV swasta, entah sampai kapan bisa di datangi.

Salah satunya cara beliau bekerja keras dan mengumpulin sisa sisa gaji yang ia terima setiap bulan, dan berharap mendapatkan bonusan dari perusahaan untuk menambahi uang tabungannya,

Namun harapan itu sirna setelah mendapatkan kabar, kalau tahun ini hanya karyawan permanent atau tetap yang akan mendapatkan bonus, dengan alasan perusahaan sedang penurunan pendapatan akibat si mahluk kecil yang tak terlihat keberadaanya yang membuat geger seluruh penghuni bumi dari mulai bangsa manusia sampai hewan di adu domba oleh si covid.

Dia hanya pasrah menerima dengan lapang dada mungkin andai kalau dadanya bisa melebar mungkin sekarang sudah sebesar lapangan sepak bola, memang benar kalau urusan bonus tidak tercantum  di Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur soal bonus secara spesifik. 

Akan tetapi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016 mengatur tentang gaji ke-14 bagi pejabat negara, PNS, penerima tunjangan pensiun, serta anggota TNI dan Polri. Hal ini juga didukung oleh PP Nomor 24 Tahun 2017 terkait gaji ke-14.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun