muhammad nur ihrom 232121207
rahmad setio egi cahyono 232121208
Dendra yoga pratama 232121178
Islam, Negara, dan Politik Hukum: Perdebatan, Perjuangan, dan Implementasi dalam Sistem Hukum Indonesia
Pendahuluan
Hubungan antara Islam, negara, dan hukum selalu menjadi tema sentral dalam perjalanan bangsa Indonesia. Sejak sebelum kemerdekaan hingga era Reformasi, isu ini memunculkan dialektika panjang antara kelompok Islam, nasionalis, dan sekuler. Perdebatan tersebut bukan hanya soal dasar negara, tetapi juga tentang bagaimana hukum Islam dapat diakomodasi dalam sistem hukum nasional. Tulisan ini berusaha menjawab lima aspek penting: perdebatan ideologis antar kelompok, peran agama Islam dalam NKRI, bentuk perjuangan umat Islam dalam pembangunan hukum, pandangan intelektual muda Muslim, dan implementasi hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia.
Perdebatan Kelompok Islam, Sekuler, dan Nasionalis
Sejak sidang BPUPKI tahun 1945, muncul perdebatan sengit antara kelompok Islam yang mengusung Piagam Jakarta dengan kelompok nasionalis-sekuler yang menekankan Pancasila sebagai dasar negara. Pertarungan ideologis ini berlanjut dalam sidang Konstituante 1957--1959 yang berakhir dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Pada masa Orde Baru, Soeharto menjalankan strategi kooptasi terhadap Islam politik. Islam yang cenderung menuntut penerapan syariat secara formal direpresi, sementara ekspresi Islam yang moderat diberi ruang. Setelah Reformasi 1998, euforia demokrasi melahirkan fenomena Perda Syariah di berbagai daerah, misalnya Tasikmalaya, yang memperlihatkan tarik menarik antara aspirasi kelompok Islamis dengan kelompok nasionalis-sekuler.
Perdebatan ini menunjukkan bahwa posisi Islam dalam negara selalu berada dalam ruang dialektika. Kelompok Islam memperjuangkan simbol dan substansi syariat, sementara nasionalis dan sekuler menekankan pluralisme serta kesatuan bangsa.
Peran Agama Islam dalam NKRI