Mohon tunggu...
Dena Meilani Jasmine
Dena Meilani Jasmine Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia

Higher Above the Clouds. My writing may goes beyond your imagination, just sit and relax.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Sekolah

29 Desember 2020   10:43 Diperbarui: 29 Desember 2020   10:50 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: CNBC Indonesia 

Covid-19 adalah penyakit akibat suatu coronavirus baru yang sebelumnya tidak teridentifikasi pada manusia. Virus tersebut tergolong ke dalam virus zoonosis yang dapat ditemukan pada hewan dan manusia. Penyebaran virus ini telah sampai ke penjuru dunia dengan sangat cepat hingga akhirnya WHO menyatakan bahwa dunia berada dalam status pandemi. Adanya pernyataan tersebut mengakibatkan berbagai negara menerapkan sistem lockdown sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.

Indonesia sendiri tidak termasuk negara yang menerapkan sistem lockdown, melainkan menggunakan sistem dan mekanisme kerja yang lebih sederhana dari lockdown, yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di mana masyarakat masih boleh berinteraksi satu sama lain dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Adanya pemberlakuan PSBB ini tentu memberikan dampak bagi beberapa sektor di Indonesia, seperti ekonomi, wisata, kesehatan, dan tentunya pendidikan.

Dampak pada sektor pendidikan di Indonesia salah satunya terdapat pada teknis pelaksanaan yang mengharuskan guru dan siswa melaksanakan pembelajaran secara daring. Hal ini menimbang pada kebijakan pemerintah terkait dengan penutupan sementara lembaga pendidikan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. 

Meski begitu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, dalam press conference yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemendikbud RI pada hari Jumat (20/11/2020), menyatakan bahwa sekolah sudah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran baru, yang tepatnya akan dimulai pada bulan Januari 2021. Hanya saja, Mendikbud menekankan bahwa pembelajaran tatap muka diperbolehkan, jika telah sesuai dengan keputusan Pemerintah Daerah (Pemda), sekolah, dan orang tua.


Tentunya penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di masa pandemi ini memiliki beberapa prosedur penanggulangan penyebaran yang perlu diperhatikan. Berikut prosedur penanggulangan penyebaran Covid-19 yang perlu diterapkan di lingkungan sekolah, selain protokol kesehatan 3M.

  • Membersihkan dan mendisinfeksi semua penjuru gedung sekolah, khususnya fasilitas kebersihan setidaknya sekali sehari terutama permukaan yang banyak disentuh
  • Memperbanyak aliran udara dan ventilasi yang disesuaikan dengan iklim.
  • Pasang tanda atau rambu yang dapat menstimulasi warga sekolah untuk selalu menjaga kebersihan seperti cara mencuci tangan hingga etika batuk dan bersin.
  • Ajarkan dan tunjukkan perilaku-perilaku menjaga kebersihan yang positif. Pastikan kondisi toilet dalam keadaan yang memadai, seperti bersih, dapat digunakan, dan terpisah untuk perempuan dan laki-laki.
  • Pastikan untuk selalu membuang sampah setiap hari
  • Lakukan praktik-praktik penjagaan sosial, seperti membatalkan perkumpulan yang dapat menciptakan kerumunan, pisahkan bangku-bangku murid setidaknya sejauh 1 meter, buat jam masuk dan pulang sekolah bergilir.

Prosedur penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di masa pandemi selengkapnya dapat dilihat pada Buku Banduan Pembelajaran di Masa Pandemi yang disediakan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Buku panduan tersebut dibuat atas dasar Keputusan Bersama  4 Menteri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Referensi: 

Adit, A. (2020, November 21). Januari 2021 Sekolah Tatap Muka Diperbolehkan, Simak Syaratnya. Retrieved from KOMPAS.com:

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun