Mohon tunggu...
Delia AdhaFebriani
Delia AdhaFebriani Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

hi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Penyehatan Bank Banten

30 November 2020   16:01 Diperbarui: 30 November 2020   16:08 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Upaya penyehatan Bank Banten

Oleh: Delia Adha Febriani

Bukanlah sebuah hal yang baru jika Bank Banten selalu bermasalah, dari awal berdiri pun Bank Banten ini sudah sakit. Padahal pengurus manajemen Bank Banten masih mencoba melakukan penyelamatan perseroan secara mandiri sesuai dengan keinginan Pemerintah Provinsi Banten. Pemerintahan setempat pun sudah mengeluarkan upaya sebaik mungkin untuk mengobati Bank Banten. Tetapi, sampai saat ini pun Bank Banten belum bisa keluar dari pemantauan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK belum bisa mengeluarkan Bank Banten dari Bank pemantauan khusus, karena OJK sudah paham betul seperti apa isi perut Bank Banten.

Sebenarnya masih ada dana simpanan yang mengendap di Bank Banten sebesar satu triliun lebih yang bisa digunakan untuk memenuhi utang penyertaan modal. Sayangnya, dana tersebut tidak bisa diambil, karena Bank Banten masih berada di dalam status pemantauan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pernah waktu itu akan dilaksanakan penyuntikan modal yang dilakukan Pemerintah provinsi Banten yang kemungkinan akan membuat Bank Banten sehat tetapi hal itu  hanya bertahan dalam jangka waktu yang pendek. Dan membuat Pemerintah Provinsi setempat pun meragu untuk memberikan suntikan dana untuk Bank tersebut.

Saat ini Bank Banten akan melaksanakan penawaran umum terbatas, banyak sekali investor yang tertarik untuk membeli saham Bank Banten. Selain investor yang datang dari luar negeri, ada juga investor lokal yang sudah sanggup membeli saham Bank Banten. Namun beberapa saat ini, direksi membertahukan PUT VI tidak jadi dilaksanakan pada bulan Agustus ini.

Direktur Utama Bank Banten yaitu Fahmi Bagus Mahesa berbicara, jika PUT akan dilaksanakan secara mengakomodir rencana penambahan modal Bank Banten oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui PT Banten Global Development. Rencana ditambahkan modal tersebut telah berdasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Banten Global Development untuk Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten senilai Rp1,55 triliun.

Saat itu pernah ada tudingan bahwa Bank BJB bisa menolong Bank Banten karena dengan cara tersebut dapat menyelamatkan wajah OJK agar Bank Banten tidak menjadi bank yang gagal. Namun Bank BJB yang malah terkena batunya karena didorong  untuk menyelamatkan bank yang sedang memiliki penyakit parah. Padahal hal itu bukanlah menjadi kewenangan Bank BJB, maka manajemen BJB harus bisa menjaga dirinya supaya kuat untuk menolak jika ada intervensi yang tiba-tiba datang dan langsung menekan mereka melaksanakan pekerjaan yang tidak lazim, tak patut, dan tidak sesuai dengan good corporate governance (GCG) dalam proses penyembuhan Bank Banten.

Pemerintah setempat pun malah terus menekan bank BJB untuk menyehatkan bank Banten, karena penyehatan Bank Banten dinilai akan lebih tepat jika dilaksanakan melalui aksi merger dengan Bank BJB daripada hanya sekedar menyuntikkan modal. Sayangnya, upaya Bank BJB untuk menolak gagal. Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat malah terlihat mendukung penyehatan bank Banten ini membuat bank BJB semakin terdesak dan tidak mempunyai opsi apapun untuk menolak, Ridwan Kamil mematuhi perintah Presiden Jokowi untuk membantu penyehatan PT Bank Banten Tbk dengan menggabungkan kedua bank tersebut, yaitu PT Bank BJB milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan juga Bank Banten milik pemerintah Banten.

Dalam perspektif politik pun, Bank Banten masih sulit untuk disehatkan. Malah Bank Banten akan dijadikan Bank Syariah dari yang tadinya Bank Konvesional. Gubernur Banten mengatakan akan membuat sebuah peraturan daerah (Perda) tersendiri yang nantinya merestrukrusi Bank Banten.

Usut punya usut, saat Bank Banten digugat, ada salah seorang tim WH yang merupakan tim yang berada didalam naungan gubernur Banten itu mendekati si penggugat yaitu Ichsanudin Noorsy dan memintanya untuk menjadi salah satu bagian dari mereka. Hal ini membuat citra Bank Banten pun semakin tidak baik di mata Politik, karena hal yang dilakukan tim WH bukanlah hal yang pantas dilakukan.

Selain itu, bank Banten pun bermasalah dengan likuiditas. Masalah likuiditas yang di derita Bank Banten harus diatasi dengan cara injeksi dana segar secara cepat. Namun, apakah Bank Banten pantas untuk mendapatkan injeksi likuiditas dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang baru saja memiliki kewenangan itu?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun