Mohon tunggu...
Dela Maulida
Dela Maulida Mohon Tunggu... -

NAMA : DELA MAULIDA NIM : E20152098 KELAS : ES3 JURUSAN : EKONOMI SYARIAH FAKULTAS : FEBI IAIN JEMBER

Selanjutnya

Tutup

Money

Makna dan Prosedur Gadai dalam Islam

25 Desember 2016   19:09 Diperbarui: 25 Desember 2016   19:13 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Di era modern saat ini tentunya kita pernah mendengar kata tentang gadai, atau juga pernah melakukan gadai, ya....di era ini dimana kebutuhan sangad meningkat sedangkan harga dari bahan – bahan pokok juga terus meningkat, banyaknya kebutuhan ini akan sangad berpengaruh pada kemampuan finansial seseorang, apalagi jika sudah menghadapi saat – saat genting seperti misalnya biaya pengobatan untuk kesehatan, kita sebagai manusia biasa tentunya tidak bisa memprediksi kapan kita akan jatuh sakit, oleh kerena itu kita harus mempersiapkan kebutuhan mendesak ini jauh - jauh hari sebelumnya, akan tetapi kemampuan finansial seseorang sangad berbeda, jika kemampuan finansialnya baik mungkin keadaan ini tidak akan sangad berpengaruh karena di setiap harinya kita sudah mempersiapkannya, akan tetapi jika kemampuan finansialnya kurang baik bahkan hanya bisa untuk makan sehari – hari tentunya akan menjadi kesulitan dalam menyelesaikan biaya kesehatanya, di situasi ini tentunya mencari pinjaman cepat akan sangad membantu, opsi untuk mendapat kan dana dengan cepat adalah dengan melakukan penggadaian yaitu meminjam uang dengan jaminan barang berharga yang kita miliki tentunya akan membuat orang percaya dalam meminjamkan uangnya.

Gadai sendiri di lihat dari sudut pandang islam dan fikih gadai disebut Ar- Rahn” yaitu suatu akad (perjanjian) pinjam- meminjam dengan menyerahkan barang milik sebagai tanggungan utang. Perjanjian Gadai pada prinsipnya diterima dan diakui dalam Islam, berdasarkan firman Allah Swt.

Apabila kamu dalam perjalanan dan tidak ada orang yang menuliskan utang, maka hendaklah dengan rungguhan yang diterima ketika itu “(Al-Baqarah:283).

Dalam transaksi rahn (gadai syariah) dikenal beberapa istilah yang harus dipahami oleh setiap individu yang melaksanakan transaksi. Rahn dalam pengertian hukum perdata adalah sama dengan gadai, tetapi dalam pengertian Syariah (Islam) terdapat hal- hal yang spesifik yang tidak terdapat pada pengertian gadai , Menurut beberapa mazhab, rahn berarti perjanjian penyerahan harta yang oleh pemiliknya dijadikan jaminan utang yang nantinya dapat dijadikan sebagai pembayar hak piutang tersebut, baik seluruhnya maupun sebagian. Rahn adalah produk jasa berupa pemberian pinjaman menggunakan sistem gadai dengan berlandaskan prinsip- prinsip syariat islam, di mana: tidak menentukan tarif jasa dari besarnya uang pinjaman, Rahn dalam hukum islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong menolong dan tidak untuk semata- mata mencari keuntungan.

Dalam suatu riwat juga nabi muhammad saw pernah bersabda :

Diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, Nasai, dan Ibnu Majah dari Anas r.a. ia berkata:

“Rasulullah Saw. Merungguhkan baju besi kepada seorang yahudi di Madinah ketika beliau mengutangkan gandum dari seorang yahudi”.

Dari hadist di atas dapat dipahami bahwa agama islam tidak membeda-bedakan antara orang muslim dan non-muslim dalam bidang muamalah, maka seorang muslim tetap wajib membayar utangnya sekalipun kepada non-muslim.

mekanisme operasional pegadaian islam dapat digambarkan sebagai berikut;Melalui akad rahn,nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian penggadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh penggadaian. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan,dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini di benarkan bagi penggadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang di sepakati oleh kedua belah pihak.

Penggadaian islam akan memperoleh keuntungan hanya dari biaya tempat yang di pungut bukan tambahan berupa bunga atau sewa modal yang di perhitungkan dari uang pinjaman.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun