Mohon tunggu...
De Geas Official
De Geas Official Mohon Tunggu... Guru - Berbagi Ide dan Inspirasi

"Menulis adalah mengukir masa depan"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penistaan Agama, antara Keadilan dan Kemerosotan Hukum

24 Agustus 2021   21:26 Diperbarui: 24 Agustus 2021   21:30 541
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berita nasional dihiasi oleh kasus penistaan Agama Islam yang diduga dilakukan oleh Muhammad Kece (MK). Berita tersebut telah tersebar sejak beberapa hari yang lalu. Memang berita yang kontroversial di Indonesia cepat viral, sehingga banyak netizen yang memberi komentar yang tentu berisi hujatan dan umpatan. Netizen Indonesia memang dikenal maha benar dan reaksi terhadap suatu peristiwa kurang terkendali. Berita tentang penistaan agama tersebut bahkan masuk dalam pemberitaan televisi-televisi Nasional. Tentu timbul pertanyaan: Adakah keadilan hukum di sana? Adakah penista agama Kristen juga diperlakukan dengan cara yang sama? Kita tidak bisa menutup mata bahwa banyak youtuber yang juga sering menista agama Kristen, mulai dari tuduhan Alkitab dipalsukan Paulus, Yesus diangkat menjadi Tuhan dalam konsili Nicea 325, agama Kristen agama pagan, dan lain sebagainya.

Selama ini sesuai dengan pengamatan saya tidak ada satu pun keadilan, karena para penista agama Kristen dibiarkan berkeliaran. Meskipun telah dilaporkan berkali-kali, namun laporan yang disampaikan oleh para pelapor tidak digubris. Inikah keadilan hukum yang sering didengungkan, atau hanya sekedar angin lalu? Bukan hal yang tabu, bahwa hukum di Indonesia tajam kepada "minoritas" dan tumpul kepada "mayoritas". Kita harus jujur dan berkata apa adanya.

Jika kita mengumpulkan bukti penistaan terhadap agama Kristen sangat banyak. Tetapi hamper tidak ada satu pun yang diproses secara hukum, misalnya pendakwah kondang Yahya Waloni. Dalam setiap ceramahnya Yahya Waloni selalu mengucapkan kata-kata penghinaan terhadap agama Kristiani. Saya kira saudara-saudari mengetahui bahkan mungkin pernah menyaksikan cuplikan videonya. Oleh sebab itu, jika benar bahwa keadilan ditegakkan seharusnya YW juga ditangkap dan diadili sesuai dengan perbuatannya. Dengan demikian perbuatan yang dilakukan oleh MK dan YW sama sekali tidak dibenarkan di negara hukum, negara Indonesia. Namun kenyataan yang terjadi YW hingga saat ini tetap tidak pernah ditangkap sebagai penista agama. Adakah keadilan? Atau itu semboyan kosong yang nyaring bunyinya? Maka sesungguhnya, yang terjadi di Indonesia adalah kemerosotan hukum. Saya kira alasan sederhana adalah  hukum hanya berfungsi ketika ada "maksud" demi kepentingan segelintir orang saja.

Saya secara pribadi sangat menentang penistaan terhadap agama manapun. Bagi saya wajar jika siapapun yang menista agama ditangkap dan diadili sesuai dengan perbuatannya. Toleransi antar umat beragama adalah harga mati, apalagi kita sebagai negara yang majemuk baik suku, agama, ras antar golongan. Setidaknya ada efek jera sehingga dikemudian hari para pelaku menggunakan media sosial dengan bijak. Media sosial digunakan untuk hal-hal positif, yang membangun dan membawa kesejukan bagi siapa saja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun