Mohon tunggu...
Defriza putra Balau
Defriza putra Balau Mohon Tunggu... Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Sosiologi

15 Desember 2022   07:29 Diperbarui: 15 Desember 2022   07:35 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Menganalisis dampak hukum terhadap masyarakat, apa syaratnya?

Efektivitas berarti efektifitas keberhasilan atau kinerja atau pengaruh terhadap kinerja. Bronislav Malinoswki mencatat bahwa:

Teori manajemen sosial, yaitu. daya dukung hukum masyarakat, dianalisis dan dibagi menjadi dua bagian, yaitu:

(1) masyarakat modern.

(2) masyarakat primitif, masyarakat modern adalah masyarakat yang perekonomiannya bertumpu pada pasar yang sangat besar, spesialisasi industri dan penggunaan teknologi tinggi, dalam masyarakat modern hukum diatur dan dikendalikan oleh penguasa. 5 Pendapat Clarence J Dias mengemukakan 5 (lima) syarat efektivitas sistem hukum, antara lain:

Makna isi peraturan tersebut mudah dipahami atau tidak.

Cakupan masyarakat yang mengetahui isi peraturan tersebut.

Pelaksanaan norma hukum yang efektif dan efisien dicapai melalui pejabat administrasi yang sadar akan partisipasi mereka dalam kegiatan mobilisasi tersebut dan melalui anggota masyarakat yang merasa berkomitmen dan berkewajiban untuk berpartisipasi dalam mobilisasi hukum.

Adanya mekanisme penyelesaian sengketa dimana setiap anggota masyarakat harus dapat berkomunikasi dengan mudah dan cukup efektif untuk menyelesaikan sengketa.

Ada cukup konsensus pendapat dan apresiasi di antara warga yang percaya bahwa aturan dan lembaga hukum benar-benar bisa efektif.

2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam mempelajari hukum dagang syariah?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun