Nama: Defita Meliyana SatfiyaniÂ
NIM Â : 232111209
Kelas : 4F HESÂ
> Materi 1 (Hukum, masyarakat, dan sosiologi hukum)
Hukum adalah peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur manusia dalam bermasyarakat dan memberikan sanksi bagi pelanggar. Sedangkan masyarakat merupakan sekelompok orang yang hidup bersama dan saling berinteraksi. Hubungan hukum dan masyarakat sangat erat, karena hukum  tidak akan berfungsi tanpa masyarakat, dan masyarakat akan rusak jika tidak ada hukum. sehingga lahirlah sosiologi hukum sebagai ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial lainnya.
> Materi 2 (Hukum dan Kenyataan)
Hukum dapat dipahami sebagai norma tertulis yang dibuat secara resmi oleh pemerintah, sementara kenyataan dalam konteks hukum merujuk pada peristiwa yang benar-benar terjadi dalam kehidupan sosial dan diakui sistem hukum. Hukum mencerminkan kenyataan sosial yang ada, dan kenyataan sosial mempengaruhi pembentukan serta perubahan hukum. Penegakan hukum, yang melibatkan berbagai institusi seperti kepolisian dan pengadilan, memiliki peran yang penting untuk menjaga ketertiban dan keadilan, meskipun tantangan seperti korupsi dan ketidakadilan masih ada. Kesadaran masyarakat juga menjadi factor penting dalam menciptakan sistem hukum yang adil dan berintegritas.
> Materi 3 (yuridis Empiris dan Normatif)
Yuridis empiris merupakan pendekatan secara langsung pada obyek penelitian dengan menggunakan observasi dan analisis data dari masyarakat. Sedangkan, yuridis normatif menelaah norma-norma hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Kedua pendekatan ini saling melengkapi; yuridis empiris memberikan wawasan tentang praktik yang terjadi di lapangan, sedangkan yuridis normatif menawarkan perspektif teoritis mengenai aturan hukum yang ada.
> Materi  4 (Positivisme Hukum)
Positivisme hukum menekankan pemisahan antara hukum dengan moralitas dan hanya berfokus pada aturan yang dibuat oleh otoritas yang berwenang. Positivisme hukum berkembang sebagai reaksi terhadap teori hukum alam dan mengalami diversifikasi ke dalam bentuk inklusif dan eksklusif. Meskipun berkontribusi besar dalam pembentukan sistem hukum modern, aliran ini juga menghadapi kritik karena dianggap kaku dan mengabaikan aspek kemanusiaan.