Mohon tunggu...
Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi Mohon Tunggu... Penulis - Dedi Mulyadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis memberikan kontribusi bagi masyarakat , mencerdaskan masyarakat, tidak diperkenankan mengutip tulisan untuk komersial.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Anak Anugerah dan Amanah yang Harus Dijaga

23 Juli 2022   21:05 Diperbarui: 23 Juli 2022   21:08 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi ayobandung.com

Setiap tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional ( HAN ), awalnya penetapan Hari Anak Nasional pertama kali  dicetuskan oleh Presiden Republik Indonesia yang kedua yaitu Soeharto,  yang melihat anak-anak sebagain aset kemajuan bangsa.

Berdasarkan keputusan  Presiden RI Nomor 44  tahun 1984, ditetapkanlah tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional.

Peringatan Hari Anak Nasional diselenggarakan setiap tahun  sejak Tahun 1986  hingga sekarang Tahun 2022.

Anak adalah anugerah sekaligus amanah  yang harus dijaga dan dididik,  untuk menjadi generasi yang shalih dan shaleha harapan orang tua.

Anak juga investasi akhirat kedua orang tuanya. Rasulullah Saw,  mengabarkan ada tiga jenis amal jariyah ( amal yang terus mengalir). Salah satunya mempunyai anak yang shalih.

Namun sangat disayangkan dijalan-jalan anak-anak berkeliaran menghidupi dirinya dengan menjadi pedagang asongan , meminta-minta, lebih miris lagi ditemukan anak – anak dijadikan pengamen ondel-ondel.

Kesungguhan Pemerintah DKI Jakarta untuk  melarang ondel-ondel digunakan untuk mengamen, sebab ondel-ondel merupakan salah satu budaya  Betawi,  jaga harkat martabat budaya betawi jangan  jadikan ondel-ondel sebagai alat untuk mengamen.

Kepedulian terhadap anak harus dicari solusi agar anak-anak menjadi aset bangsa, kendati Pasal 34 Undang-Undang Dasar Repbulik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “ Fakir Miskin dan Anak-Anak Terlantar dipelihara Negara” dan selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat (2) menyatakan, “ Bahwa tiap-tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”

Pada usia anak-anak  masih labil perlu mendapat perhatian serius dari oranga tua, guru, dan masyarakat, sebab asal muasal menjadi pelaku kriminal anak  tidak antsipasi sejak dini.

Ajak anak mencintai masjid untuk shalat dan belajar agama,  pengurus masjid atau jamaah harus sabar menghadapi anak , terkadang memang bikin ulah dan ribut dimasjid,  menggangu kekhusuyukan orang yang sedang shalat , sampai anak dimarahi dan diusir keluar dari masjid.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun