Ada Empat Nama Partai Baru yang lolos seleksi untuk Pemilu 2019 di Indonesia.
Dalam Pemilu 2019 ini ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan KPU untuk dapat meloloskan partai politik. Hal tersebut, salah satunya yaitu partai politik mampu memenuhi syarat akan kepengurusan dan keanggotaan di tingkat Kabupaten/Kota.
Selain menetapkan syarat pertimbangan untuk lolos verifikasi, KPU juga menetapkan beberapa tahapan program dan jadwal penyelenggaran yang bisa dilakukan oleh partai politik agar Pemilu 2019 dapat berjalan dengan lancar.
Sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan 14 partai politik untuk ikut turut serta dalam Pemilihan Umum 2019. Pada kali ini, diantara 14 partai politik yang lolos ada empat nama partai politik baru yang juga akan ikut di Pemilu 2019 mendatang.
Dimana munculnya ke empat nama partai baru memberikan warna yang berbeda, karena mereka akan bersaing dengan partai-partai yang sudah memiliki eksistensi yang populer ditengah-tengah masyarakat Indonesia.
Sehingga tidak sedikit banyak yang beranggapan bahwa partai politik yang baru tidak akan mampu untuk bersaing dan mendapatkan posisi di masyarakat di Pemilu 2019 ini.
Adapun empat nama Partai Politik Baru tersebut, yaitu :
Partai Perindo
Seperti yang sudah banyak diketahui, Partai Perindo didirikan oleh pengusaha media MNC, yaitu Hary Tanoeseodibyo. Pada awalnya, partai ini memili elektabilitas yang tidak begitu tinggi.
Hal ini pun menjadi perhatian bagi Hary Tanoeseodibyo dan mengatakan bahwa Partai Perindo masih memiliki elektabilitas yang tidak begitu tinggi karena faktor popularitas yang membuat para anggota harus terus berusaha untuk membangun Perindo yang lebih baik, melalui kegiatan-kegiatan positif yang selalu dilakukan oleh Perindo.
Perindo pun mendaftar di Komisi Pemilihan Umum untuk bisa menjadi salah satu partai politik yang ikut di Pemilu 2019. Akhirnya Perindo dinyatakan lolos oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), hal ini karena berkas-berkas yang menjadi persyaratan dilengkapi dengan baik.