Kejaksaan Agung terbakar pada Sabtu (22/8/2020) malam. Api mulai berkobar sekitar pukul 19.10 WIB.Kebakaran itu terjadi di Gedung Kejaksaan Agung yang beralamat di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
KantorSiapa sangka, gedung megah yang berdiri kokoh ludes terbakar dengan segala pertanyaan. Banyak spekulasi hingga isu konspirasi menjadi opini di khalayak ramai. Menurut Informasi dari kompas.com bahwa api berasal dari lantai 6 yang merambat hingga ke lantai 1 gedung. Masih jadi pertanyaan apakah gedung sebesar itu tidak ada perangkat seperti alarm kebakaran, ataupun pemadam otomatis digedungnya. Akan tetapi mungkin fitur tersebut tak berguna jika api besar telah berkobar.
Kejadian ini mengingatkan penulis dengan suatu berita dahulu , tentang membakar rumahnya sendiri untuk pencairan asuransi atau berupaya meninggalkan jejak dengan membakar rumahnya sendiri. Mungkin hal itu mengerucut kepada kepentingan yang berujung merusak harta miliknya sendiri.
Untuk saat ini memang masih menjadi misteri kenapa gedung kejaksaan terbakar?. Atau dibakar?
Pernah penulis mendengar suatu kasus dalam sebuah institusi pendidikan. Terjadi pembakaran Secara sengaja pada gedung kantor pusat administrasi yang berisi ratusan dokumen pendidikan bahkan laporan pertanggungjawaban anggaran. Menurut berita yang meliput, bahwa isi kantor habis dan tak tersisa satu pun.Â
Dalam peristiwa itu ditemukan seorang pelaku yang mengaku sebagai pembakar dan langsung menyerahkan diri di kantor polisi. Kendati demikian, ada hal yang diuntungkan didalam peristiwa itu, seperti hilangnya dokumen dokumen pertanggungjawaban anggaran yang mungkin ada manipulasi disitu. Sehingga terpaksa harus membuat data baru yang seadanya. Ini sangat menguntungkan penguasa.
Berkas Berkas Penting Aman
Dilansir dari KOMPAS.COM Jaksa Agung ST Burhanuddin  memastikan bahwa tidak ada berkas perkara dan alat bukti yang terbakar dalam peristiwa itu.Senada dengan Jaksa Agung, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono juga memastikan bahwa dokumen penanganan perkara aman.Dokumen-dokumen tersebut disimpan di gedung terpisah, yakni di Gedung Bundar, tempat bagian pidana khusus bekerja dan gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum atau Jampidum.
Keterangan yang ada mengatakan bahwa berkas berkas perkara aman dan disimpan digedung kejaksaan lainnya. Sedikit heran memang, gedung sebesar itu tidak menyimpan berkas berkas penting. Padahal itu adalah gedung induk kejaksaan. Berarti selama ini berkas berkas perkara tidak disimpan digedung pusat kejaksaan?. Sangat riskan dokumen pentingnya bocor.
Semoga memang benar adanya bahwa berkas berkas penting benar benar aman dan tidak ada pembaruan dokumen yang bersifat manipulatif.
Pemadaman Dilakukan Semalaman