Mohon tunggu...
Dea Agnes Efria
Dea Agnes Efria Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Prodi Akuntansi Syari'ah FEBI UIN Sutha Jambi

-

Selanjutnya

Tutup

Money

Penggabungan Badan Usaha

4 September 2020   10:04 Diperbarui: 12 September 2020   09:52 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

*Konsolidasi
Dalam konsolidasi ini semua perusahaan yang melakukan penggabungan badan usaha menyerahkan semua aktiva bersihnya kepada perusahaan yang baru, yang dibentuk dalam penggabungan badan usaha tersebut.Dalam konsolidasi ini di antara perusahaan yang melakukan penggabungan badan usaha tidak dituntut adanya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas, karena akan didirikan perusahaan baru yang berbentuk perseroan terbatas.

contoh: PT A, PT B dan PT C sepakat untuk melakukan penggabungan badan usaha dengan membentuk PT ABC . Dalam hal ini PT ABC tersebut akan mengambil alih semua aktiva dan utang PT A, PT B dan PT C.

*Hubungan afiliasi
Dalam hal ini masing-masing perusahaan masih tetap hidup dan tetap menjalankan kegiatan operasional akan tetapi salah satu akan menguasai perusahaan yang lain.

Jadi,teman-teman sudah paham kan mengenai 3 bentuk badan usaha?. Nah, selanjutnya ada Penggolongan penggabungan badan usaha ditinjau dari segi hubungan usaha antara perusahaan-perusahaan yang melakukan penggabungan badan usaha, maka penggabungan badan usaha dapat digolongkan menjadi 3, yaitu: 

*Penggabungan badan usaha vertikal
Badan usaha yang bergabung secara vertikal adalah badan usaha yang disatukan karena urutan-urutan hubungan kegiatan. Penggabungan badan usaha vertikal terjadi apabila perusahaan-perusahaan yang melakukan penggabungan badan usaha tersebut mempunyai kegiatan yang berbeda akan tetapi saling berhubungan, yaitu sebagai rekanan dan langganan.

contoh penggabungan badan usaha vertikal:
-penggabungan badan usaha antara perusahaan pemintalan (patal) dengan perusahaan pertenunan ( patun).
-perusahaan tambang minyak dengan perusahaan penyulingan minyak.

keuntungan badan usaha vertikal:
-mutu produksi menjadi lebih baik
-biaya produksi per satuan turun karena proses produksi terintegrasi.
-persaingan dapat dikurangi.
-ketersediaan bahan dasar pasti.

*Penggabungan badan usaha horizontal
Penggabungan badan usaha horizontal terjadi apabila perusahaan-perusahaan yang melakukan penggabungan badan usaha tersebut mempunyai usaha yang sama (menghasilkan barang atau jasa yang sifatnya subsitusi).Jadi sebelum melakukan penggabungan badan usaha perusahaan-perusahaan tersebut saling bersaingan. Tujuan penggabungan seperti ini adalah mengurangi  kompetisi dan meningkatkan efisiensi perusahaan melalui pengurangan biaya per unit.

Adapun keuntungan penggabungan badan usaha horizontal yaitu:
-menghilangkan terjadinya persaingan di antara mereka.
-meningkatkan daya saing, baik di dalam pasar input maupun pasar output.
-menurunkan biaya produksi per satuan

*Penggabungan badan usaha konglomerat Penggabungan badan usaha konglomerat dapat dikelompokkan menjadi 2, penggabungan badan usaha konglomerat yang pertama adalah penggabungan badan usaha vertikal dan penggabungan badan usaha horizontal secara bersama-sama.Sedangkan penggabungan badan usaha konglomerat yang kedua adalah penggabungan badan usaha yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak mempunyai hubungan usaha. Keuntungan utama penggabungan badan usaha konglomerat yang kedua ini adalah menurunkan resiko yang diperoleh melalui diversifikasi usaha.

Jadi,dalam literatur mengenai bisnis, konglomerat diartikan sebagai satu perusahaan yang bidang usahanya meliputi berbagai perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa yang sangat berbeda sifatnya. Sering kali berbagai perusahaan tersebut dibeli oleh satu perusahaan induk, dimana setiap perusahaan menghasilkan barang yang tidak ada kaitannya dengan barang-barang yang dihasilkan perusahaan lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun