Mohon tunggu...
Didik Budijanto
Didik Budijanto Mohon Tunggu...

saat ini bekerja di Pusat Data dan Informasi Kesehatan. sebelumnya sebagai Peneliti kesehatan di Badan Litbang kesehatan.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Haruskah Impor Perawat?

23 Mei 2014   15:55 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:12 589
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_337874" align="aligncenter" width="509" caption="Perawat (Nanang Diyanto/Kompasiana)"][/caption]

Hari perawat sedunia yang diperingati setiap tanggal 12 mei, merupakan penghormatan terhadap salah seorang tokoh pejuang keperawatan yaitu: florence nightingale, yang lahir di tanggal tersebut. Beliau disebut sebagai ibu perawat dunia. Tenaga perawat merupakan tenaga kesehatan yang strategis selain dokter dan bidan. Namun dengan kondisi geografis yang demikian luasnya ini bagaimana gambaran distribusi tenaga perawat di indonesia saat ini? Baik di rsu ataupun di puskesmas. Meskipun sebenarnya saat ini bukanlah kuantitas yang semestinya menjadi topic pembicaraan namun justru kualitas keperawatan yang diberikanlah yang harus dicermati permasalahannya. Namun apakah demikian kondisi riilnya?

Di dalam memberikan gambaran secara kuantitas tenaga kesehatan perawat, data diambil dari beberapa sumber data untuk dilakukan analisis sederhana, yaitu dari buk, ppsdm dan pusdatin yang update terakhir adalah desember 2013. Analisis dilakukan untuk melihat kecukupan tenaga perawat secara kuantitas baik di rsu ataupun di puskesmas. Dasar kebijakan yang digunakan untuk menganalisis tersebut adalah permenkes no. 340 th 2010 untuk tenaga perawat di rsu dan kepmenkes no.81 tahun 2004 untuk tenaga perawat di puskesmas. Mari kita lihat kondisinya...

A. Gambaran Perawat di RSU

Berdasarkan permenkes no. 340 tahun 2010, RSU yang secara nasional berjumlah 1.771 buah dan tersebar di 33 provinsi indonesia ternyata 84,8 % provinsi mempunyai RSU yang termasuk dalam kekurangan tenaga perawat, dan hanya 15,2 % provinsi saja yang RSU-nya termasuk dalam kelebihan tenaga perawat (Prov. Jambi, Kep. Babel, Bali, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah).

Selanjutnya jika digambarkan dalam masing-masing provinsi di Indonesia, gambarannya terlihat seperti di bawah ini.

Dari gambar di atas terlhat bahwa Provinsi Jambi merupakan provinsi yang sebagian besar kabupatennya mempunyai rs dengan jumlah perawat yang melebihi standar (71.8%), dan hanya sedikit yang kekurangan perawat. Sebaliknya Provinsi Jawa Tengah 94,2 % kabupatennya mempunyai RSU dengan jumlah perawat yang kurang dari standar yang dibutuhkan.

B. Gambaran Perawat di Puskesmas

Di dalam Kepmenkes no. 81 tahun 2004, terdapat beberapa cara penghitungan kebutuhan tenaga kesehatan mulai dsp (daftar susunan pegawai) hingga WISN (Work Load Indikator Of Staff Need). Namun untuk gambaran ini saya memilih contoh kriteria yang ada di Kepmenkes tersebut untuk sebuah kebutuhan tenaga kesehatan (saya mengambil bidan saja, masih banyak nakes lainnya). Beberapa kriteria yang dituliskan adalah:

A. Puskesmas Non Perawatan:

  1. Terpencil : dr. (1 org) ; perawat (5 org); bidan (1 org)
  2. Perdesaan: dr. (2 org) ; perawat (5 org) ; bidan (3 org)
  3. Perkotaan: dr. (3 org); perawat (11 org); bidan (4 org)

B. Puskesmas Perawatan:

  1. Terpencil: dr. (1 org); perawat (10 org); bidan (2 org)
  2. Strategis : dr. (2 org); perawat (11 org); bidan (6 org)
  3. Kepulauan: dr. (2 org); perawat (12 org); bidan (5 org)

Dari kriteria standart di atas, terlihat ada 3 item (variabel) yang menentukan dalam memilah kecukupan tenaga kesehatan (perawat) di puskesmas, yaitu: perawatan / non perawatan ; perdesaan / perkotaan / strategis ; jumlah bidannya.

Di dalam melakukan analisis ke 3 variabel tersebut dilakukan proses ‘pengkompositan’ menjadi sebuah ukuran / variabel komposit. Analisis dilakukan pada seluruh puskesmas di indonesia berdasarkan data terakhir dari PPSDM dan PUSDATIN Desember 2013 (masih sejumlah: 9.599 puskesmas. Saat ini sudah lebih sedikit 9.655 puskesmas).

Berdasarkan Kepmenkes No. 81 tahun 2004, secara nasional terdapat 9.599 puskesmas (per Desember 2013) yang 51 %-nya mempunyai jumlah perawat melebihi kebutuhan standar dan 42.3 % mempunyai jumlah perawat yang kurang dari standar. Jika diperinci pada level provinsi, seperti pada gambar di bawah:

Dari gambaran di atas terlihat bahwa sebagian besar puskesmas mempunyai tenaga perawat yang jumlahnya cukup berlebih. Provinsi dengan puskesmas yang mempunyai tenaga perawat lebih adalah provinsi kepulauan riau (95.7%), selanjutnya provinsi kalimantan barat (91.6%), maluku utara (82.9%) dll. Sedangkan provinsi dengan puskesmas yang mempunyai tenaga perawat kurang adalah dki jakarta (86.2%).

Lantas dengan kondisi diatas… so what gitu lohhh??

Fenomena inilah yang menjadikan situasi tenaga kesehatan (perawat) di fasilitas pelayanan kesehatan mengalami “permasalahan ganda”, dimana saat ini semestinya sudah membicarakan soal kualitas pelayanan dengan kompetensi perawatnya, namun disisi lain ketidak merataan distribusi tenaga perawat menjadikan kendala yang cukup serius dalam rangka peningkatan kualitas layanan terhadap masyarakat. Sehingga “permasalahan ganda” ini mau tidak mau haruslah diselesaikan secara simultan bersama-sama. Kebijakan re lokasi tenaga perawat dari yang berlebih ke yang kurang diikuti oleh peningkatan kualitas kompetensinya. Suatu upaya yang tidak mudah, namun mendesak perlu! Jika tidak ingin kekosongan tenaga kesehatan tsb diisi oleh tenaga kesehatan asing yang dikontrak!!

Demikian sedikit gambaran tenaga perawat di rsu dan puskesmas, semoga memberi manfaat.

Salam

Debe

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun