Mohon tunggu...
Sosbud

Agraria Bukan Sekedar Tanah

20 Maret 2019   00:49 Diperbarui: 20 Maret 2019   01:05 4714
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Istilah agraria berasal dari bahasa yunani ager yanng berarti tanah atau sebidang tanah . agrarius berarti perasawahan,peladangan, pertanian . dalam bahasa belanda dikenal dengan kata akker yang berarti tanah pertanian . menurut kamus besar bahasa Indonesia  ( KBBI ) agraria berarti urusan pertanahan atau tanah pertanian juga urusan pemilikan tanah, sedang dalam UUPA mempunyai arti luas yaitu meliputi tanaha, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang tergantung didalamnya .  

Adapun pengertian bumi adalah meliputi permukaan bumi, tubuh bumi, di bawahnya, serta yang berada di bawah air.Permukaan bumi yang dimaksud, disebut juga sebagai tanah.Dapat disimpulkan bahwa pengertian tanah adalah meliputi permukaan bumi yang ada di daratan dan permukaan bumi yang berada di bawah air, termasuk air laut. Dari kesimpulan tersebut dapat diuraikan lingkup agraria sebagai berikut:

a.Bumi meliputi juga batas kontinen Indonesia. Landas kontinen adalah dasar laut dan tanah di bawahnya diluar perairan wilayah Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 sampai kedalaman 200 meter atau lebih, dimana masih mungkin diselenggarakan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam.

b. Pengertian air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah. Termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.

c. Kekayaan alam yang terkabdung di dalam bumi termasuk minyak bumi, gas alam, mineral, dan batubara. Minyak bumi adalah hasil prosesalami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperature atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Sedangkan gas bumi adalah hasil prosesalami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperature atmosfer berupa fase gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.

d. Kekayaan yang terkandung di dalam air adalah ikan beserta lingkungan sumber dayanya. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. Sedangkan lingkungan sumber daya ikan adalah perairan tempat kehidupan sumber daya ikan, termasuk biodata dan faktor alamiah sekitarnya.

e. Dalam kaitannya dengan kekayaan alam di dalam tubuh bumi dan air terdapat sutu wilayah yang dikenal dengan Zona Ekonomi Eksklusif yaitu Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.

f. Pengertian agraria dalam UUPA pada hakikatnya sama dengan pengertian ruang. Pengertian ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

Hukum agraria dalam artian sempit yaitu merupakan bagian daribhukum agraria dalam tentang tanah yang mengatur mengenai permukaan atau kulit bumi saja atau pertanian.
Hukum agraria secara luas ialah keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi , air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalmnya.
Seperti yang terdapat dalam salah satu pasal dalam UUPA Yaitu bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkat tertinggi dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat (pasal 2 ayat 1 UUPA).
Sumber Hukum Tertulis :
*UUD '45 (Undang-Undang Dasar 1945) Yang Termuat Di Pasal Yang Ke 33 Ayat 3.
*UU (Undang- Undang) Nomer 5 Pada Tahun 1960 Mengenai Peraturan Dasar Pokok Agraria. Sumber Yang Kedua Ini Juga Disingkat Sebagai UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria).
*Peraturan Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria.Peraturan Bukan Pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria Yang Telah Dikeluarkan Pada Tanggal 24 September Tahun 1960 Disebabkan Oleh Sebuah Masalah Yang Harus Diatur. Masalah Tersebut Dicontohkan Seperti UU 51/Prp/1960 Mengenai Larangan Pemakaian Tanah Yang Tak Mendapat Izin Oleh Pemiliknya Atau Kuasanya.
*Peraturan Lama Yang Sementara Waktu Masih Berlaku Dan Sesuai Dengan Ketentuan-Ketentuan Pada Pasal-Pasal Peralihan. Mengapa Peraturan Lama Masih Diberlakukan? Tujuan Utama Dari Diberlakukannya Peraturan Lama Adalah Guna Mengisi Kekosongan Peraturan Di Masa Transisi Antara Peraturan Lama Dan Dibuatnya Peraturan Yang Baru. Adapun Pasal Yang Mengatur Tentang Adanya Peraturan Lama Adalah :
*Pasal 56 UUPA. Pasal Ini Memberlakukan Ketentuan Adat Masyarkat Di Sebuah Wilayah Tertentu Dan Juga Peraturan Lain Tentang Hak Milik Atas Tanah. Hal Ini Seperti Yang Telah Disebutkan Pada Pasal 20 UUPA Tentang Hak Milik. Ketentuan Tersebut Masih Berlaku Sebelum Adanya UU Yang Mengatur Tentang Hak Milik.
*Pasal 57 UUPA. Pasal Ini Memberlakukan Ketentuan Tentang Hipotik Yang Terdapat Pada KUH Perdata Dan Juga Credietverband. Kedua Ketentuan Itu Masih Tetap Berlaku Sebelum Adanya UU Yang Mengatur Tentang Hak Tanggungan.
*Pasal 58 UUPA. Pasal Ini Memberlakukan Peraturan Lain Tentang Bumi Serta Air Dan Sumber Daya Alam Yang Ada Di Dalamnya Dan Juga Hak Kepemilikan Tanah Selama Tak Bertentangan Dengan UUPA. Peraturan Tersebut Masih Tetap Berlaku Sebelum Peraturan Pelaksanaan UUPA Belum Dibentuk.

 SEJARAH AGRARIA
Sejarah bukanlah sekadar kisah di masa lalu,tetapi lebih merupakan wacana teoritis dalam merekonstruksidan memahami dinamika kehidupan saat ini.Seperti yang telah kita tahu negara kita merupak negara agraris dimana sebagian besar penduduknya bekerja dalam sektor pertanian dengan memnfaatkan ( sumberdaya alam, hasil kelautan dll ) . dan tanah sebgai obyek mendasar dalam setiap kehidupan manusia seperti yang kita tahu bahwa manusia tidak pernah bisa lepas dari tanah . segala aktivitas manusia dilakukan di atas tanah dan manusia mendapatkan sumber bahan kebutuhan mereka dari tanah maupun yang ada dalam air . itu kenapa tanah sangat penting dalam keberlansungan kehidupan manusia . namun dibalik itu Sepanjang perjalanan sejarah umat manusia, tanah sering menjadi penyebab terjadinya konflik antar individu maupun golongan yang berbeda persepsi dan kepentingan. Kenyataan seperti ini, berlaku sejak kehidupan manusia masa purba hingga era modern sekarang. Bahkan kehidupan masa mendatang pun dipastikan akan lahir konflik-konflik agraria dengan motif yang berkisar pada dua problem mendasar yakni perbedaan persepsi dan kepentingan. Kompleksitas masalah agraria yang berhubungan politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, dan berbagai dimensi kehidupan manusia lainnya . dan sejarah agraria hadir sebagai sebuah bentuk ilmu pengetahuan agar kita dapat mengerti setiap permasalahan yang terjadi baik secara empiris maupun dalam kondisi sekarang. Sejarah sebagai bentuk analisis akan kejadian masa lalu dan sebagai bentuk kita mengalisis kondisi sekrang bagiamna kita akan mengerti apa aja yang menjadi akar dari segala permasalahan agraria yang ada dan diharapkan kita juga bisa membedah persoalan tersebut untuk mencapai sebuah kebenaran baru yang ada .

KONFLIK AGRARIA DI INDONESIA
Bali tolak reklamasi teluk benoa merupakan salahb satu kasus konflik agraria yang sedang terjadi sejak tahun 2012 antara masyarakat adat bali dengan PT.TWBI. Pada 25 Agustus 2014, Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan menerbitkan ijin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang diberikan kepada PT. TWBI. Ijin lokasi reklamasi ini diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan saat itu, Sharif Cicip Sutarjo merespon terbitnya Perpres No.51/2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Perpres No.122/2012 mengatur bahwa masa berlaku dari izin lokasi reklamasi adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 2 tahun. Izin lokasi reklamasi Teluk Benoa dari PT. TWBI saat ini masa berlakunya hingga 25 Agustus 2016. Karena surat permohonan perpanjangan tak direspon, otomatis lanjut sampai 25 Agustus 2018. Jika izin lingkungan tidak dikeluarkan oleh KLHK hingga tanggal 25 Agustus 2018, maka izin lokasi dinilai gugur dan tidak dapat diperpanjang lagi.
Proses penyusunan dan penilaian AMDAL reklamasi Teluk Benoa milik PT.TWBI dilakukan jika izin lokasinya masih berlaku. ForBALI menganalisis, jika pada 25 Agustus 2018 izin lingkungan tidak terbit, maka masa berlaku izin lokasi reklamasi Teluk Benoa PT.TWBI habis. Perlawanan mempertahankan warisan leluhur mereka tidak hanya berhenti disitu meski izin lingkungan tidak keluar namun timbul masalah kembali ketika menteri kelautan susi pudji astuti memberi kan izin tinggal di teluk benoa itu memeberi kan jalan baru bagin PT.TWBI untuk tetap menjalankan proses reklamasi teluk benoa, dan sampai kini masyarakat bali masih berjuang mempertahankan hak mereka.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun