Mohon tunggu...
David Permana Budiono
David Permana Budiono Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Diponegoro

Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Terbaru! Aturan Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan Digencarkan di Kelurahan Gemah

9 Agustus 2022   17:56 Diperbarui: 9 Agustus 2022   18:16 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kelurahan Gemah, Pedurungan, Semarang (9/8/2022) -- Sebagai identitas diri maka pengaturan terkait nama wajib diatur dalam pencatatan dokumen kependudukan. Dikarenakan sesuai data kependudukan (database SIAK) masih terdapat nama-nama yang tidak sesuai dengan yang diharapkan. 

Seperti diketahui, Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan Permendagri Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Dalam permendagri ini, ada aturan baru untuk pembuatan KTP, yaitu pencatatan nama identitas warga baik di Kartu Keluarga (KK) hingga KTP elektronik (e-KTP) wajib ditulis minimal dua kata, tidak boleh disingkat, maksimal 60 huruf dan tanpa gelar.

Sosialisasi dan pemberian booklet ini dilakukan atas dasar terbitnya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 oleh mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro bernama David Permana Budiono untuk membantu pemerintah dalam upaya menggencarkan aturan baru tersebut yang berkaitan erat dengan kehidupan bermasyarakat tak terkecuali di Kelurahan Gemah. 

Melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan dijelaskan bahwa pencatatan nama adalah penulisan nama penduduk untuk pertama kali pada dokumen kependudukan.

 Tujuannya tentu saja sebagai pedoman pencatatan nama dan penulisan nama pada dokumen kependudukan sebagai langkah untuk meningkatkan kepastian hukum serta mempermudah perlindungan hukum, pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Dokpri
Dokpri

Pemberdayaan dan pemberian booklet ini berisikan informasi berkaitan dengan pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang wajib sesuai dengan prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan dan tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata.

Diharapkan dengan adanya beberapa pembagian booklet dan pemberdayaan secara pribadi maka kesalahan dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan dapat diminimalisir. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. 

Contohnya saat pendaftaran sekolah, ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.

Penulis :

David Permana Budiono/11000119130389/Ilmu Hukum

DPL : Dr. Ir. Wahju Krisna Hidajat, MT

Lokasi : Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun