Berdasarkan kegunaannya, terdapat tiga macam makna retorika. Pertama, seni berbicara (part of speech). Kedua, seni membujuk atau memengaruhi audiens (the art of persuasion). Ketiga, seni berbicara efektif (the art of using language).
Berdasarkan pelaksanaannya, retorika yang digunakan pemerintah adalah retorika ketiga, yaitu seni berbicara efektif (the art of using language).
Dalam pengertiannya, seni berbicara efektif merupakan pidato yang memakai pemilihan kata yang tepat dan mudah dipahami sehingga dapat diterima para audiens. Retorika biasanya digunakan pemerintah saat ini untuk menyampaikan suatu regulasi atau aturan.
Digunakannya retorika pemerintah ini dengan bahasa yang efektif secara santai. Tujuannya agar masyarakat mendapat kabar yang menyenangkan.
Untuk membangun citra positif yang tak hanya menaikkan harga, namun juga dapat menurunkannya harus dengan berpidato dengan bahasa yang tepat, mudah dimengerti, dan penyampaiannya yang rekreatif atau santai.
Contohnya, pidato pemerintah tentang turunnya harga kebutuhan sembako akhir ini. Begitu pun tentang 1 Syawal 1445 H yang bersamaan antara pemerintah, Nahdhatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah. Jelas ini bersifat rekreatif.
Dengan konklusinya, retorika pemerintah dikomunikasikan dengan cara yang efektif terkait dengan aturan, visi, misi, dan program yang sudah diusulkan.