Mohon tunggu...
Firdaus Cahyadi
Firdaus Cahyadi Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis, Konsultan Knowledge Management, Analisis Wacana, Menulis Cerita Perubahan dan Strategi Komunikasi. Kontak : firdaus(dot)cahyadi(at)gmail.com

Firdaus Cahyadi, penikmat kopi dan buku. Seorang penulis opini di media massa, konsultan Knowledge Management, Analisis Wacana di Media, Menulis Cerita Perubahan dan Strategi Komunikasi. Untuk layanan pelatihan dan konsultasi silahkan kontak : firdaus(dot)cahyadi(at)gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pasal 33 UUD 1945 dan Rekam Jejak Sandiaga Uno

16 Oktober 2018   10:21 Diperbarui: 16 Oktober 2018   10:37 522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Beberapa waktu yang lalu (10 Oktober 2018), Sandiaga Uno, Cawapres Prabowo berkicau di twitter. "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ini salah satu dari janji-janji pendiri bangsa yang saya dan Pak @prabowo akan wujudkan." Begitu tulisnya di akun twitter @sandiuno.

Kita, paling tidak saya, tidak tahu apakah kicauan itu ditulis sendiri atau orang lain. Kalaupun di tulis sendiri, apakah Sandiaga Uno paham dengan apa yang ditulisnya? 

Apa yang ditulis Sandiaga Uno itu adalah potongan dari bunyi Pasal 33 UUD 1945. Selengkapnya bunyi Pasal 33 UUD 1945 adalah sbb:

Ayat 1
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Ayat 2
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Ayat 3
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ayat 4

Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ayat 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Benang merah dari Pasal 33 UUD 1945 ada di ayat 1 dari pasal tersebut, yaitu sistem perekonomian kolektif. Sehingga tak heran dalam ayat-ayat berikutnya disebutkan kepemilikan kolektif atas bumi, air dan kekayaan alam serta cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara. 

 Kalau ditelisik struktur kepemilikan menurut Pasal 33 UUD 1945 adalah pertama, kepemilikan negara, koperasi dan terakhir perusahaan swasta (korporasi). Struktur kepemilikan semacam inilah yang diyakini menjadi pondasi dari ekonomi kolektif. Tujuan dari kepemilikan kolektif itu adalah kesejahteraan rakyat bukan kemakmuran orang per orang.

Lantas apa itu kesejahteraan rakyat? Kesejahteraan rakyat di sini juga berarti terhindarnya rakyat dari kerusakan alam akibat dari kegiatan ekonomi. Kenapa demikian? Hal itu disebabkan kerusakan alam yang diakibatkan karena kegiatan ekonomi berarti menghancurkan sumber-sumber kehidupan rakyat dan dalam jangka panjang hal itu bisa mendatangkan bencana ekologis yang membuat rakyat jatuh miskin. Tak heran pada ayat 4 dari Pasal 33 UUD 1945 itu kemudian disebutkan bahwa salah satu prinsip demokrasi ekonomi adalah berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup. Artinya kegiatan ekonomi, meskipun penguasaan alat produksinya secara kolektif, tidak boleh merusak alam.

Nah, apakah Sandiaga Uno sudah memahami pesan dari isi pasal 33 UUD 1945 itu? 

Mungkin bila pertanyaan itu muncul, Sandiaga Uno atau pendukunganya akan balik bertanya, apa urusan anda menanyakan itu?

Jawabanya mudah, karena rekam jejak Sandiaga Uno justru menunjukan berseberangan dengan isi pesan dari pasal 33 UUD 1945 itu.

Seperti ditulis di website dw.com, Tahun 2015 Polda Riau menetapkan PT Langgam Inti Hibrindo sebagai tersangka pembakaran hutan seluas 250 hektare di kabupaten Pelalawan. Ini adalah perusahaan perkebunan sawit anak grup PT Provident Agro Tbk. milik Sandiaga Uno. Bandingkan dengan data BPS tahun 2013 yang menyebutkan rata-rata luas lahan yang dikuasai rumah tangga usaha pertanian hanya seluas 0,89 ha.

Tidak berhenti hingga di situ. Menurut website Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), pada 2016 silam, banjir lumpur yang melanda kawasan wisata Pantai Pulau Merah, Kabupaten Banyuwangi, tidak lepas dari aktivitas pertambangan emas PT. Bumi Suksesindo (BSI) milik pengusaha Sandiaga Uno, Boy Thohir dan Soeryadjaya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun