Mohon tunggu...
Daud Ginting
Daud Ginting Mohon Tunggu... Freelancer - Wiraswasta

"Menyelusuri ruang-ruang keheningan mencari makna untuk merangkai kata-kata dalam atmosfir berpikir merdeka !!!"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Quo Vadis Perangkat Pemerintahan Desa?

25 Januari 2023   22:31 Diperbarui: 25 Januari 2023   23:08 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggelar aksi demonstrasi di kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023). Sumber : Kompas.Com

Setelah Kepala Desa, Perangkat Pemerintahan Desa kemudian melakukan demonstrasi, dan tuntutan kepada DPR dan Pemerintah.Merupakan sebuah fenomena menarik mewarnai atmosfir eksistensi pemerintahan desa. 

Keduanya, Kepala Desa dan Perangkat Pemerintah Desa dalam kurun waktu tidak jauh berbeda melakukan gerakan demonstrasi yang mampu menyedot perhatian publik maupun pemerintah pusat.

Maka wajar timbul pertanyaan, gejala apa ini, dan "Apa gerangan yang terjadi ?", sehingga keduanya melakukan demonstrasi ke pusat kekuasaan, dan jadi bahan perbincangan hangat bagi masyarakat.

Belum bisa dipastikan apakah keduanya melakukan demonstrasi karena By Design, atau hanya bentuk spontanitas yang memang murni muncul dari bawah.

Namun tidak bisa dihindari adanya muncul asumsi yang mengatakan keberadaan Kepala Desa memang sangat seksi serta memiliki peranan strategis dalam perpolitikan nasional, karena mereka merupakan pimpinan terdepan basis massa yang perlu diperhitungkan dalam setiap kontestasi politik.

Maka wajar timbul pertanyaan apakah gerakan para Kepala Desa dan Perangkat Pemerintahan Desa ini ditunggangi oleh kepentingan politik kalangan tertentu.

Semoga kecurigaan itu tidak memiliki kebenaran, dan gerakan mereka harus ditanggapi dengan sudut pandang positif sebagai sebuah bentuk dinamika kehidupan berdemokrasi memperjuangkan aspirasi.

Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak bisa disebut sebagai aparatur negara sama dengan ASN (Aparatur Sipil Negara), atau sebelumnya disebut sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil). 

Dengan demikian Kepala Desa dapat disebut sebagai jabatan politik dalam mikrokosmos terkecil politik nasional.

Maka gerakan demonstrasi yang dilakukan Kepala Desa dalam demonstrasi menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun dapat dikatakan sebagai gerakan politik, dan Kepala Desa saat ini sedang melakukan gerakan politik memperjuangkan aspirasinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun