Mohon tunggu...
Daud Ginting
Daud Ginting Mohon Tunggu... Freelancer - Wiraswasta

"Menyelusuri ruang-ruang keheningan mencari makna untuk merangkai kata-kata dalam atmosfir berpikir merdeka !!!"

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kiprah Perempuan Karo di Gelanggang Politik

22 Oktober 2022   23:20 Diperbarui: 22 Oktober 2022   23:26 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Jika kamu mendidik satu laki-laki maka kamu mendidik satu orang, Namun jika kamu mendidik satu perempuan maka kamu mendidik satu generasi" (M. Hatta)

Apa yang disampaikan oleh Bung Hatta diatas merupakan salah satu ekspresi menunjukkan betapa strategisnya peranan seorang perempuan dalam kehidupan umat manusia. Namun perempuan sering ditempatkan pada posisi kurang menguntungkan, termarginalkan, dan dianggap hanya layak bekerja di sektor domestik rumah tangga.

Perempuan yang bekerja diranah publik sering menghadapi akses terbatas karena dianggap kurang kredibel memegang posisi strategis seperti gelanggang politik. 

Konsekuensi rendahnya partisipasi perempuan dalam lembaga politik mengakibatkan kepentingan perempuan sering tidak terakomodasi, dan keputusan politik cenderung kurang berprespektif gender.

Dominasi budaya patriarkhi merupakan salah satu faktor penyebab perempuan tidak memperoleh perlakuan adil berkiprah di gelanggang politik. Masih sering timbul pemikiran  seolah dunianya perempuan adalah di rumah atau wilayah domestik, sedangkan politik dianggap hanya cocok bagi laki-laki. Dalam konteks politik, peran dan posisi kaum perempuan sering nampak mengalami diskriminasi. Dan ironisnya justru kaum perempuan banyak belum memahami tentang hak-hak mereka dalam kancah politik.

Stigma yang salah memandang peranan perempuan dalam gelanggang politik ini merupakan salah satu penyebab masih adanya gerakan kesetaraan gender yang berkaitan dengan perjuangan untuk mengentaskan  kondisi "ketidaksetaraan" yang dialami oleh para perempuan, diskriminasi terhadap perempuan, subordinasi, penindasan, perlakuan tidak adil dan semacamnya. 

Kesetaraan gender berarti adanya kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi dan sosial budaya. Kesetaraan gender juga meliputi penghapusan diskriminasi dan ketidakadilan struktural, baik terhadap laki-laki maupun perempuan.

Secara konstitusional, perempuan dalam kancah politik Indonesia telah memperoleh perlakuan khusus, sesuaimdengan undang-undang Pemilu maka Partai Politik peserta pemilu harus memenuhi syarat untuk menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol (UU No.8/2012, pasal 15 huruf d) dan pencalonan anggota DPR dan DPRD harus memenuhi kuota sebesar 30 % (UU No 8/2012 pasal 55).

Oleh karena itu perempuan Indonesia telah memiliki ruang yang luas untuk berkiprah di gelanggang politik baik di tingkat daerah maupun pusat. Maka sangat menarik untuk mencermati sejauh mana peluang ini sudah dimanfaatkan oleh kaum perempuan untuk menunjukkan eksistensinya dan mengaktualisasikan dirinya di dunia politik dewasa ini.

Salah satu yang menarik menjadi pusat perhatian penulis tentang kiprah perempuan dalam kancah politik adalah kiprah wanita etnis Karo di Sumatera Utara. Karo merupakan salah Suku Bangsa di Sumatera Utara, yang umumnya mendiami Dataran Tinggi Karo, Sumatera Utara,  sehingga wilayah ini dijadikan salah satu wilayah Kabupaten yang disebut dengan Kabupaten Karo yang berada di dataran tinggi Sumatera Utara. 

Namun suku Karo bukan hanya berada di wilayah Kabupaten Karo, tetapi banyak juga yang bermukim di Kota Medan, Kabupaten Langkat, Deli Serdang, Dairi dan Kabupaten Simalungun. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun