Dalam Undang-undang Dana Pensiun Nomor 11 Tahun 1992 merupakan kerangka hukum dasar untuk dana pensiun swasta di Indonesia.
Menurut Udang-undang Nomor 11 Tahun 1992 dan pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Seperti yang kita ketahui bahwa program dana pensiun di Indonesia sendiri dilakaanakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta. Pelaksanaan dana pensiun di Indonesia dapat kita lihat dari berbagai jenis salah satu contohnya adalah jamsostek. Jamsostek ini merupakan suatu program kontribusi tetap wajib untuk karyawam swasta dan BUMN dibawa departemen tenaga kerja dan transmigrasi.Â
Dalam Undang-undang nomer 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan nasional. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa upaya mewujudkan kesejahteraan diupayakan dengan mewujudkan rasa aman bagi setiap penduduk di Indonesia.
Dalam hal ini dapat kita lihat dan pahami bahwa dana pensiun yang dikelola dan dijalankan oleh pemerintah yang diberikan kepada setiap anggotanya. Sampai saat ini dana pendiun sendiri berkembang pada dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) yang dilaksanakan oleh beberapa Bank dan Asuransi.
Dana pensiun syariah sendiri yang didasarkan panda prinsip syariah sungguh sangat dibutuhkan karena dapat kita lihat bahwa sekarang sudah mulai jarang ditemukan hal tersebut. Memang benar adanya bahwa pertumbuhan  dana pensiun di Indonesia sendiri berjalan lambt tetapi juga pasti mendorong perkembangan  dana pensiun itu sendiri.
Ada tiga jenis dana pensiun yang diberikan kepada anggotanya, Â antara lain:
1. Asuransi, yang merupakan tunjanagan untuk para anggotanya.
2. Tabungan, yang merupakan tempat iuran para anggotanya
3. Pensiun, yang merupakan hasil pengelolaan yang akan diberikan kepada setiap anggotanya ketika telah selesai masanya.