Mohon tunggu...
Darmawan  Buchari
Darmawan Buchari Mohon Tunggu... -

Memiliki profesi sebagai guru Fisika di Aceh. Bakat menulis mulai terasah sejak kuliah. Kemampuan menulis terus meningkat sejak bergabung dengan Ikatan Guru Indonesia (IGI). Penulis juga dipercaya sebagai Ketua IGI Kota Lhokseumawe. Sering diundang sebagai trainer Penelitian Tindakan Kelas, Research and Development (RnD), serta literasi produktif berbasis IT.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Fenomena Bacaleg Tidak Lulus Uji Baca Alquran

26 Juli 2018   13:19 Diperbarui: 26 Juli 2018   13:24 474
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: aceh.tribunnews.com

Dalam beberapa hari ini jagat maya Aceh dihebohkan dengan fenomena bergugurannya bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Umumnya mereka gugur akibat tidak lolos uji baca Alquran.

Mayoritas masyarakat sangat menyayangkan banyaknya bacaleg tidak lolos uji baca Alquran. Bukan tanpa sebab masyarakat Aceh kecewa. Status Aceh sebagai satu-satunya daerah yang menerapkan Syariat Islam secara kaffah merupakan alasan yang sangat disayangkan. 

Ujia kemampuan merupakan salah satu syarat yang harus dilewati oleh para bacaleg di Aceh. Aturan ini tertuang dalam Qanun  Aceh nomor 3 tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota/Kabupaten.

Lebih terperinci terdapat pada Bab IV tentang Persyarakat dan mekanisme Pencalonan anggota DPRA dan DPRK. Pada Bab tersebut terdapat dua poin yang mengatur uji kemampuan baca Alquran.

Pada poin kesatu huruf c, disebutkan Bacaleg harus sanggup menjalankan Syariat Islam secara kaffah serta dapat membaca Alquran bagi yang beragama Islam.

Sedangkan poin kedua tentang kelengkapan administrasi bacaleg DPRA/DPRK dijelaskan, untuk menjadi Bacaleg harus dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan menjalankan syariat Islam bagi yang beragama Islam, dan surat keterangan dapat membaca Alquran yang dikeluarkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP). (Sumber: https://news.detik.com/berita/4120480/mengapa-caleg-di-aceh-harus-jalani-tes-baca-alquran).

Berdasarkan wawancara penulis dengan salah seorang Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) di Aceh, terdapat 3 (tiga) aspek yang dinilai dalam uji kemampuan baca Alquran.

Ketiga aspek tersebut adalah: (1) tajwid; (2) makhraj huruf; dan (3) adab. Ketiga aspek ini kemudian nilainya diakumulasi untuk memperoleh nilai kemampuan bacaleg. Minimal seorang bacaleg harus memperoleh angka 50 untuk lolos uji kemampuan baca Alquran.

Dalam kenyataannya ternyata banyak sekali bacaleg tidak lolos baca Alquran. Untuk bacaleg Dewan Perwakilan Rakyet Aceh (DPRA), sebanyak 39 orang tidak lolos uji kemampuan baca Alquran.

Sementara tingkat Kabupaten/Kota untuk kategori DPRK bervariasi jumlah yang tidak lolos uji kemampuan baca Alquran. Jika ditotalkan ternyata ratusan bacaleg tidak lolos uji kemampuan baca Alquran.

Fenomena ini menjadi perbincangan hangat di kalangan rakyat Aceh. Lebih memilukan lagi ada yang sudah bergelar haji tetapi tidak lolos uji kemampuan baca Alquran. Bahkan terdapat beberapa caleg incumbent juga tidak lolos uji kemampuan baca Alquran. Padahal mereka sudah lolos pada periode sebelumnya. Fenomena ini sangat disayangkan oleh mayoritas rakyat Aceh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun