Mohon tunggu...
darmawan syah
darmawan syah Mohon Tunggu... -

mahasiswa pasca sarjana UGM angkatan 2012 jurusan hukum Tata Negara

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Konstitusi di Tinjau Dari Kedudukan,Fungsi dan Tujuan Konstitusi

11 Juni 2014   00:07 Diperbarui: 20 Juni 2015   04:21 8946
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KONSTITUSI DI TINJAU DARI KEDUDUKAN,FUNGSI DAN TUJUAN KONSTITUSI

oleh

DARMAWANSYAH

Istilah dan Pengertian

Konstitusi dalam bahasa Prancis “Constituer” artinya “membentuk”. Pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Dalam bahasa Yunani Kuno yaitu “Politea”. Dalam bahasa latin. “Cumstatuere” yang terbagi menjadi dua yaitu “Constitutio” (tunggal) menetapkan sesuatu secara bersama-sama, dan “Constitutions” (jamak) segala sesuatu telah di tetapkan.

Seperti halnya yang kita ketahui Negara modern dewasa ini senantiasa memerlukan suatu sistem pengaturan yang di jabarkan dalam suatu konstitusi. Oleh karena itu konstitusionalisme mengacu kepada pengertian sistem institusionalisasi secara efektif dan teratur terhadap suatu pelaksanaan pemerintahan. Dengan lain perkataan untuk menciptakan suatu tertib pemeintahan diperlukan peraturan sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan, basis pokok konstitusionalisme adalah kesepakatan umum atau persetujuan diantara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkaitan dengan Negara.

Menurut Sri Soemantri dalam disertasinya bahwa tidak ada satu Negara pun di dunia ini yang tidak mempunyai konstitusi atau undang-undang dasar.Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat di pisahkan satu dengan yang lainnya.

Sehingga apa yang di maksudkan tersebut berhubungan dengan embrio (asal-usul) konstitusi dalam suatu Negara pada dasarnya sudah bias di ketahui dari sejarah dan pertumbuhan namun secara spesifik konstitusi sebagai hokum dasar (droit constitutional) dari negar-negara di belahan dunia ini dapat di gali dari dua sudut pandang,yaitu dari sudut bentuk negar dan dari sudut bentuk konstitusinya.

Sehingga nilai penting konstitusi dalam suatu Negara berdampak pada konsekuensi logis dari kenyataan bahwa tanpa konstitusi Negara tidak mungkin terbentuk,maka konstitusi menempati posisi yang angat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu Negara seperti halnya seperti apa yang di ungkapkan oleh Dr.A.Hamid S.Attamimi,dalam disertasinya berpendapat tentang pentingnya suatu konstitusi atau undang-undang dasar adalah sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas,sekaligus tentang bagaimana kekuasaan Negara harus di jalankan.

Kedudukan konstitusi itu sendiri pada hakekatnya,didasari pada hakekat manusia yang sebenarnya menginginkan kehidupan yang damai,keinginan tersebut hidup pula dalam kehidupan bernegara dimana kehidupan bernegara di jalankan dan di lakukan karena salah satunya untuk menciptakan kehidupan yang ndamai dan tertip.Untuk mencapai hal tersebut maka di buat suatu hokum dasar yang berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar di dalam kehidupan suatu Negara.,hokum dasar tersebut adalah konstitusi.

Kesadaran akan adanya konstitusi inipun telah di sadari sejak lama yaitu pada tahun 622 masehi,dimana pada tahun tersebut terbentuk piagam madinah yang merupakan piagam tertulis pertama dalam sejarah umat manusia,yang menurut para ahli piagam madinah dapat di sebandingkan dengan konstitusi modern Negara-negara saat ini.

Konstitusi penting bagi suatu Negara ialah karna salah satu tujuan di bentuknya konstitusi adalah untuk membatasi kekuasaan badan-badan kekuasaan Negara. Walton H.Hamilton dengan paham konstitualisme dalam artikel yang di tulisnya constitusionalism tahun 1930,mengatakan bahwa konstitusi itu pengaturan Negara sehingga dinamika kekuasaan dan proses pemerintahan dapat di batasi dan di kendalikan.

Dimana dalam hal ini konstitusi itu sendiri berfungsi sebagai hukum, UUD atau konstitusi bersifat mengikat,baik bagi pemerintah, setiap lembaganegara, lembaga masyarakat, maupun setiap warga negaranya.Selaku hukum, UUD atau konstitusi berisi norma-norma, kaidah-kaidah, aturan-aturan, atau ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh semua pihak yang terikat dalam negaratersebut.Selaku hukum dasar, konstitusi atau undang undang berfungsi sebagai sumber hukum.Setiap produk hukum seperti UU, Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Pengganti UU (Perpu), serta setiap tindakan pemerintah dengan berbagai kebijakannya harus berdasarkan pada peraturan yang tertinggi, yaitu UUD.Mengingat fungsinya seperti di atas, UUD dalam rangka tata urutan norma hukum yang berlaku merupakan hukum yang tertinggi. Karena fungsinya seperti itu, UUD juga mengemban fungsi sebagai alat kontrol, papan uji, atau alat untuk mengecek terhadap kesesuaian seluruh norma hukum yang berada di bawahnya.Bagi suatu negara, konstitusi merupakan patokan dasar guna mengatur negara dan pemerintahan. Pada hakikatnya, konstitusi merupakan bentuk kontrak sosial yang dibuat dan disepakati oleh rakyat melalui para wakilnya. Oleh karena itu, konstitusi harus dijadikan pedoman bagi negara dan pemerintah mengenai hak-hak yang menjadi kewenangan dan hak yang bukan menjadi kewenangannya. Menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai suatu fungsi     konstitusionalisme. Dan  memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah baik rakyat dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem monarki kepada organ-organ kekuasaan Negara.

·Fungsi Konstitusi (Jimly Asshiddiqie):

ØSbg penentu dan pembatas kekuasaan organ negara ;

Ø2. Sbg pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara;

Ø3. Sbg pengatur hubungan kekuasaan antar organ Negara dengan warga negara;

Ø4. Sbg sumber legitimasi terhadap kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara;

Ø5. Sbg penyalur/pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan asli (rakyat) kpd organ Negara ;

Ø6. Fungsi simbolik sebagai pemersatu (symbol of unity) sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation) serta sebagai centre of ceremony . 28 February 2013

Ø7. Sbg sarana pengendalian masyarakat, baik dlm arti sempit hanya di bid. Politik, maupun dlm arti luas mencakup bid. Sosialekonomi.;

Ø8. Sebagai sarana perekayasadan pembaharuan masyarakat (social engeenering atau social reform )

Sehingga dalam era modern saat ini setiap Negara dewasa ini senantiasa memerlukan suatu sistem pengaturan yang di jabarkan dalam suatu konstitusi. Oleh karena itu konstitusionalisme mengacu kepada pengertian sistem institusionalisasi secara efektif dan teratur terhadap suatu pelaksanaan pemerintahan. Dengan lain perkataan untuk menciptakan suatu tertib pemeintahan diperlukan peraturan sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan, basis pokok konstitusionalisme adalah kesepakatan umum atau persetujuan diantara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkaitan dengan Negara.

Referensi

Prof.Dr.H.dahlan Thalib,S.H.,M.Si. Jazim Hamidi, S.H.,M.Hum. ,Hj.Ni’matul Huda,S.H.,M.Hum.2008,Teori dan Hukum Konstitusi,Jakarta PT.Rajagrafindo Persada

K.C.Wheare,Konstitusi-Konstitusi Modern,2003,Pustaka EurekaAnggota API (Aliansi Penerbit Independent)

http://topihukum.blogspot.com/2013/06/fungsi-dan-tujuan-konstitusi-dalam.html

http://www.slideshare.net/ailama84/kedudukan-konstitusi-bagi-suatu-negara


Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun