Mohon tunggu...
Darmawan bin Daskim
Darmawan bin Daskim Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang petualang mutasi

Pegawai negeri normal

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kok Tidak Menjadi Harta Bersama?

21 April 2021   14:36 Diperbarui: 21 April 2021   14:55 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

X: "Mah, rumah dan mobil buat Mamah aja."
Y: "Koq gitu sih Pah? Dalam rangka apa nih?"

Tanpa perdebatan bahwa suami wajib memberi nafkah kepada istrinya.

Syariah sebagai ketentuan tertinggi mewajibkan hal tersebut, pun Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Yang dimaksud nafkah adalah berbentuk materi yang sangat mendasar, yaitu (1) pangan/makanan; (2) papan/rumah; dan (3) sandang/pakaian. Implementasinya seorang suami wajib menyediakan makanan siap santap, rumah siap huni baik lewat beli ataupun sewa, dan pakaian siap pakai untuk istrinya.

Mengutip buku Hukum Fiqih Seputar Nafkah karya Maharati Marfuah, Lc, penerbit Rumah Fiqih Publishing, cetakan pertama 6 Juni 2020, "Para ulama menyebutkan bahwa suamilah yang wajib memberi makanan terhadap istrinya, makanan itu berupa makanan yang siap santap. Bahkan para ulama menyebutkan bahwa istri tak wajib memasakkan untuk suaminya. Jika seorang suami pulang membawa bahan makanan mentah, istri tak bisa dipaksa untuk memasakkannya. Diantara para ulama itu adalah al-Kasani dalam mazhab Hanafi, dan juga Imam as-Syirazi dalam mazhab Syafi'i."

Sungguh sangat beruntung para suami yang beristrikan Warga Negara Indonesia (WNI). Istri secara sukarela bersedia memasakkan makanan buat suami, menyucikan pakaian suami, menjaga, membersihkan, dan merawat rumah. Meski begitu, tak sepatutnya suami perlakukan istri layaknya Asisten Rumah Tangga (ART).

Dalam pemenuhan kewajibannya, setelah 20 tahun sang suami menyediakan rumah dengan sewa, akhirnya dia mampu membeli sebuah rumah untuk digunakan dirinya, anaknya, dan istrinya yang tidak bekerja dan tidak berpenghasilan. Selain nafkah yang sangat mendasar/primer, sang suami pun mampu memberi nafkah sekunder berupa mobil.

Rumah dan mobil yang sumber uang pembeliannya 100% berasal dari penghasilan suami karena istri tidak berpenghasilan, muncul pertanyaan, "Milik siapakah rumah dan mobil tersebut? Milik suami seorang ataukah otomatis menjadi milik bersama suami dan istri?"

Bila jawaban Anda adalah otomatis menjadi milik bersama suami dan istri berarti Anda merujuk pada pemahaman istilah gono gini yang dikenal banyak masyarakat Indonesia, istilah lainnya harta bersama.

Mengacu Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), "Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antar suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami isteri."

Mengacu Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, "(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. (2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun