Mohon tunggu...
Alin FM
Alin FM Mohon Tunggu... Penulis - Praktisi Multimedia dan Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Biarkan tinta-tinta malaikat mencatat semua kata yang ku punya untuk dunia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mirisnya DPR Bahas RUU Ownibus Law di Tengah Rakyat Sedang Terkepung Covid 19

5 April 2020   16:44 Diperbarui: 5 April 2020   16:41 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi DPR Mediaindonesia.com

Mirisnya DPR Bahas RUU Omnibus Law di tengah rakyat sedang terkepung COVID 19

Oleh

Alin FM

Praktisi Multimedia Dan Penulis

Di tengah situasi darurat sekarang. Covid 19 sedang mengepung rakyat di seluruh Indonesia. Mengapa anggota Dewan masih saja menggebu-gebu dalam membahas omnibus law cipta kerja. Bukannya membantu mengatasi kepungan Covid 19  yang mendesak dan harus segera untuk ditangani? Bukannya siapkan budgeting untuk dana ADP tenaga medis dan dana makan rakyat di saat lock down terjadi?Bukankah menyelamatkan nyawa rakyat lebih penting daripada sibuk menenun karpet merah penjajah untuk investor? Mirisnya!!

Entah barangkali karena para anggota Dewan merasa sehat dan begitu pula keluarganya. Sehingga merasa kepungan Covid 19 bukan prioritas yang sangat mendesak untuk diatasi terlebih dahulu. Seakan-akan, ancaman Covid 19 ini dapat ditangani sambil lalu atau para pimpinan dan anggota Dewan merasa bahwa here imunity bisa terjadi dengan membiarkan virus menentukan nasib jutaan orang dengan harapan mereka yang terjangkiti virus akan mendapatkan kekebalan.

Di tengah perjuangan menghadapi kepungan virus Covid 19, para pimpinan DPR terlihat sangat bersemangat untuk membahas rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang disiapkan dalam kerangka omnibus law. Sikap anggota DPR ini jelas telah menyakiti hati rakyat. Kesedihan rakyat bertambah-tambah  di tengah sikap limbung pemerintah dalam menangani Pandemi Covid 19 yang mendera tanah air.

Seruan rakyat agar pembahasan RUU tersebut ditunda kelihatannya tidak didengar oleh DPR. Alasannya, sudah menjadi tugas konstitusional DPR untuk menyelesaikan program legislasi termasuk membuat undang-undang. Alasan lainnya, agar Indonesia lebih siap menerima investasi bila wabah Corona sudah berlalu. Seorang petinggi partai mengatakan pembahasan RUU dalam rangka omnibus law ini harus segera dimulai agar jika ancaman virus Corona berlalu, Indonesia sudah siap untuk memulihkan ekonomi yang terpuruk karena perangkat aturan yang memudahkan investasi sudah tersedia.

Alasan bahwa agar Indonesia siap menampung investasi begitu wabah Covid 19 berlalu tidaklah logis kecuali jika tujuannya "mencari kesempatan dalam kesempitan", yakni agar persetujuan pasal-pasal di dalam rancangan dapat lolos dari DPR tanpa ada gangguan dari rakyat terhadap pembahasan RUU omnibus law karena rakyat sedang sibuk mengurus kesehatan masing-masing. Terkesan 'aji mumpung' ketika ada tanggap darurat Covid 19. Seharusnya para pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat itu paham bahwa Pandemi Covid 19 bukanlah main-main.

Para pimpinan dan anggota DPR perlu mengingat kembali bahwa memelihara kesehatan warga negara juga merupakan tugas konstitusional, dan tugas ini justru lebih mendesak untuk diselesaikan saat ini ketimbang beberapa RUU omnibus law. DPR sebagai institusi yang secara formal mewakili aspirasi rakyat, seharusnya lebih memusatkan perhatian pada upaya menangani kepungan Covid 19 dan memulihkan kesehatan rakyat. Adalah tugas konstitusional yang lebih mendesak ketimbang membicarakan RUU baru.

Terlebih lagi, aroma liberal dan pro kapitalis yang menyengat dalam RUU ini. Berbagai dampak negatif di atas telah menegaskan bahwa dengan dalih investasi, amanah konstitusi untuk melindungi dan menyejahterakan rakyat dikesampingkan. Nampak bahwa aturan dalam omnibus law secara eksklusif memang dibuat untuk lebih mengutamakan posisi kapitalis yaitu para investor atau korporat, ketimbang perlindungan terhadap hak hidup dan konstitusional rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun