Mohon tunggu...
Dimas dano saputra
Dimas dano saputra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

#unpam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Pandemi Covid-19 kepada Pegawai Harian (Crew Part Time)

17 Januari 2021   21:11 Diperbarui: 17 Januari 2021   21:20 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pekerja Paruh Waktu adalah part time staff yaitu pekerja yang bentugas hanya dalam sebagian waktu dari ketentuan waktu kerja atau hari kerja normal, misalnya seseorang yang ditunjuk sebagai staf ahli atau jabatan lain pada suatu perusahaan yang hanya bekerja selama tiga hari dalam seminggu dan diupah ketika masuk saja lalu mengoptimalkan pekerja hanya boleh kurang atau pas 21 hari dalam sebulan.

perusahaan seperti kedai atau coffe shop sekarang mengadalkan pekerja yang ingin bekerja sebagai sampingan saja tapi dengan adanya pandemi covid 19 ini orang yang bekerja sebagai pekerja paruh waktu untuk kerjaan tetapnya mungkin agak susah, karna rata-rata perusahaan yang punya pegawai part time adalah perusahaan dibidang makanan atau minuman dan butuh transaksi tatap muka, kita tau semua bahwa psbb melarang kita untuk berkerumun dan pernah tidak boleh makan ditempat jadi dampaknya adalah bentuk PHK atau dirumahkan yang bisa dilakukan perusahaan.

banyak perusahaan yang akhirnya bangkrut karna memaksa jualan dan sepi peminat yang akhirnya hanya megaji pegawai tanpa untung yang lebih, ada juga perusahaan yang memilih untuk merumahkan pegawainya untuk sementara waktu tapi dampaknya kita tidak tahu akan bisa buka kapan dan akhirnya pegawaipun tidak ada penghasilan karna kita tahu pegawai separuh waktu itu digaji harian.

Dimas Dano Saputra

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun