Mohon tunggu...
Danny Prasetyo
Danny Prasetyo Mohon Tunggu... Guru - Seorang pendidik ingin berbagi cerita

Menulis adalah buah karya dari sebuah ide

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jokowi, Kalau Ada Bukti, Laporkan Saja

19 Januari 2019   14:58 Diperbarui: 19 Januari 2019   15:04 1824
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Debat calon presiden dan calon wakil presiden yang berlangsung hari kamis 17 Januari lalu mengambil tema tentang hukum menarik untuk dicermati khususnya bagaimana para calon menjawab argumentasi dari lawan debat mereka. 

Meski menuai pro dan kontra dari masyarakat, namun KPU tetap pada keputusannya untuk memberikan kisi-kisi kepada kandidat sebelum dimulainya debat perdana tersebut. Meskipun sudah mendapat kisi-kisi dari KPU ternyata dalam praktek yang menarik tetap saja bagaimana jawaban dari lawan debat yang mendapat eksplorasi lebih lanjut. 

Salah satu kalimat yang sering muncul dalam debat perdana kemarin, khususnya oleh pasangan Jokowi-Maaruf ialah kalau ada bukti tentang kasus maka laporkan saja. Sering munculnya kalimat tersebut dari capres Jokowi dikarenakan pasangan Prabowo-Sandi beberapa kali memunculkan beberapa kasus yang seolah mendeskreditkan pemerintah dan menganggap pemerintah bertindak tidak adil karena hanya mementingkan kasus-kasus tertentu.

"Kalau ada bukti, Laporkan!" tentu secara tidak langsung Jokowi ingin menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan setiap kasus hukum yang terjadi penyelesaiannya bukan berdasarkan opini tapi berdasarkan dengan bukti yang ada. 

Lembaga penegak hukum baik itu kepolisian, kejaksaan maupun lembaga peradilan tentu selalu berangkat dari laporan yang masuk dan kemudian melakukan proses penyelidikan, penyidikan bahkan hingga persidangan. 

Dalam setiap proses tersebut tentu barang bukti menjadi salah satu syarat utama bagi proses hukum dapat berlangsung dengan baik. Hal inilah yang dipahami dan coba untuk dijelaskan oleh Jokowi ketika Prabowo maupun Sandi berusaha mencecar dengan setiap masalah atau kasus hukum yang seakan tidak diproses oleh penegak hukum. 

Selain itu, pernyataan yang sering diulang oleh Jokowi tersebut sebenarnya dapat dimaknai berupa sebuah sindiran kepada pasangan lawan yang seolah tidak memahami bagaimana proses hukum tersebut berlangsung yaitu adanya pelaporan dulu disertai barang bukti baru kemudian keputusan diberlakukan.

Dalam Trias Politica yang dicetuskan oleh Montesquieu, lembaga negara dibagi dalam Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Presiden sendiri merupakan bagian dari Eksekutif yang mempunyai tugas melaksanakan undang-undang dan bukan sebagai lembaga peradilan yang memutuskan suatu kasus atau hukum bagi seseorang atau kelompok orang.  

Lembaga yang berwenang untuk memutuskan kasus hukum ialah Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi yang termasuk dalam lembaga Yudikatif. Perbedaan kewenangan kedua lembaga inilah yang sangat dipahami oleh Jokowi, sehingga ketika dirinya ditanyakan tentang kasus hukum yang berjalan lamban ataupun tidak terjadi putusan hakim secara adil, maka agak aneh jika itu adalah kesalahan dan tanggung jawab presiden yang notabenenya adalah lembaga eksekutif. 

Justru ketika seorang presiden dapat mempengaruhi keputusan yang dibuat oleh hakim atau saat pemeriksaan oleh lembaga kepolisian, maka presiden  dapat dianggap melanggar konstitusi atau undang-undang karena melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. 

"Kalau ada bukti, laporkan saja", maka menjadi  kalimat yang cukup tegas bahwa Jokowi sedang mengembalikan serta menyadarkan masyarakat Indonesia khususnya lawan debatnya bahwa Jokowi menghargai proses hukum karena Indonesia adalah negara hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun