Ancaman kita dalam berbangsa dan bernegara, tak hanya datang dari luar negeri saja, namun juga rongrongan dari organisasi radikal yang berada di tanah air. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah contohnya.
Meskipun secara organisasi mereka telah dibubarkan oleh pemerintah, namun aktivitas para kader HTI tidak berhenti bergerak. Mereka kini mulai infiltrasi ke beberapa pengajian dan organisasi Islam dengan cara yang sangat halus.
Hal itu, misalnya, terlihat dari munculnya simbol-simbol HTI dalam pengajian Ust. Abdul Somad di Jepara. Dalam pengajian peringatan Maulid itu, para aktivis eks-HTI turut bekerja di dalamnya.
Bisa dikatakan bahwa para kader eks-HTI itu sekarang mulai menyusup dan mendukung penuh dalam ceramah-ceramah UAS di Jawa.
Oleh karenanya, masyarakat harus mulai waspada dengan segala kegiatan yang mengandung unsur radikalisme dengan melakukan kroscek dan monitoring terkait detail acara tersebut.
Karena HTI saat ini terus berusaha untuk merasuk melalui berbagai sayap atau organisasi dan tokoh Islam secara soft-approach. Untuk itu, masyarakat harusnya menolak keras terhadap kegiatan yang berhubungan dengan HTI tersebut.
Sebab, HTI telah dilarang oleh pemerintah melalui SKM Hukum dan HAM No. AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian Badan Hukum Perkumpulan HTI.