Mohon tunggu...
Dani Wijaya
Dani Wijaya Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pekerja Keras

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Ingin Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta, Anies-Sandi Harus Paham Aturan yang Berlaku

18 Oktober 2017   13:20 Diperbarui: 18 Oktober 2017   13:29 1696
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Reklamasi Teluk Jakarta merupakan proyek yang gagasannya sudah ada sejak lama. Bukan hanya muncul di masa pemerintahan Presiden Jokowi atau Gubernur Ahok.

Gagasan reklamasi teluk Jakarta muncul pada masa pemerintahan Presiden Soeharto di tahun 1995 guna mendorong pertumbuhan ekonomi di Jakarta, mengingat perluasan ke arah selatan sudah tidak bisa dilakukan.

Setelah dua dekade berlalu, Reklamasi Teluk Jakarta mengundang perhatian publik kembali. Sebelumnya, proyek ini mendapatkan moratoriun (pemberhentian) dari Kemenko Maritim karena beberapa masalah terkait lingkungan.

Namun, setelah 11 poin catatan yang disoroti oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diselesaikan, maka moratorium itu telah dicabut kembali oleh Kemenko Maritim.

Pencabutan itu dilakukan setelah pengembang memenuhi persyaratan yang diminta pemerintah guna melanjutkan proyek di Pulau C, D dan G.

Menko Maritim, Luhut B. Panjaitan, menjelaskan pencabutan moratorium itu dilakukan atas surat yang dikeluarkan Menko Maritim sebelumnya, Rizal Ramli, setelah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberikan persetujuan untuk mencabut semua sanksi pengembang karena telah memenuhi persyaratan.

Luhut juga menambahkan bahwa keputusannya mencabut moratorium juga sesuai kewenangannya sebagai Menko Maritim.

Kemudian, terkait janji politik Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies-Sandi, yang akan menghentikan reklamasi teluk Jakarta, Menko Maritim menjelaskan bahwa itu tidak dapat dihentikan begitu saja tanpa memperhatikan aturan yang ada.

Di setiap jabatan itu ada batas kewenangannya, termasuk soal Reklamasi Teluk Jakarta. Hal itu karena kewenangan dan kendalinya berada di tangan pemerintah pusat.

Oleh sebab itu, Menko Maritim mempersilakan pasangan Anies-Sandi untuk membatalkan reklamasi teluk Jakarta, namun harus sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun