Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Potensi Tindak Pidana yang Terjadi di Dunia Metaverse

27 Desember 2021   10:13 Diperbarui: 27 Mei 2022   22:56 3600
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sama seperti dunia maya saat ini, di Metaverse nanti kemungkinan tindak pidana berbasis teknologi akan terjadi. | sumber: KOMPAS.com

Teknologi akan terus berkembang ke arah yang lebih maju. Kemajuan itu menjadi keniscayaan tak kala teknologi bisa meringankan aktivitas manusia. 

Misalnya dari sisi komunikasi, jika dulu kita harus antre di telfon umum agar bisa menghubungi sanak saudara, terobosan baru hadir yaitu telepon genggam yang bisa dibawa kemana-mana. 

Beberapa fitur seperti internet membuat dunia saat ini ada dua. Jika dulu hanya ada realitas dan dunia ide, kini ada dunia maya. Di dunia maya, semua aktivitas bisa terjadi. 

Sebut saja interaksi sosial hingga kegiatan ekonomi yang sudah beralih ke ranah digital. Namun, kemajuan teknologi itu dibarengi dengan tindak pidana baru. 

Tindak pidana berbasis teknologi atau cyber crime menjadi hal serius. Apalagi undang-undang zaman dulu tidak mengatur cyber crime. Itu sebabnya, perkembangan teknologi akan diikuti oleh undang-undang baru. 

Jika metaverse terwujud, maka potensi cyber crime yang terjadi akan jauh lebih nyata dari saat ini. Hal itu karena metaverse berusaha mewujudkan dunia digital yang menyerupai dunia nyata.

Maka, tindak cyber crime yang terjadi akan jauh lebih nyata. Itu sebabnya, jika hal ini benar-benar terwujud, maka regulasi yang ada harus bisa menjangkau dunia metaverse. 

Menurut hemat penulis, ada beberapa tindak pidana yang berpotensi terjadi di dunia metaverse. Tindak pidana ini adalah bentuk lebih nyata dari cyber crime saat ini. 

Pelecehan seksual

Pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Jika dahulu, pelecehan seksual harus bertemu secara fisik. Di dunia metaverse tidak demikian. 

Sebenarnya hal ini sudah terjadi saat ini. Misalnya melecehkan harkat martabat seseorang lewat media sosial. Akan tetapi, perbuatan ini hanya sebatas teks atau pesan suara yang tidak pantas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun