Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Uji Materi Ditolak MK, Benarkah KPK Berada di Ujung Tanduk?

5 Mei 2021   14:29 Diperbarui: 5 Mei 2021   19:09 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi persidangan di Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) via Kompas.com

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan uji formil dan mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam sidang yang berlangsung di Jakarta, pada Selasa (04/05/2021).

Mahkamah Konstitusi selaku penyelenggara kekuasaan kehakiman secara garis besar mempunyai kewenangan untuk menilai alias menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Ruang lingkup pengujian undang-undang mencakup uji formil dan uji materi.

Pengujian formil belum menyentuh materi atau substansi undang-undang. Pengujian formil sendiri lebih pada prosedur atau tata cara pembentukan undang-undang itu.

Uji formil sendiri bertujuan untuk mengetahui apakah prosedur pembentukan undang-undang tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak.

Sedangkan uji materi adalah terkait substansi dari undang-undang. Apakah muatan yang terkandung dalam undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar atau tidak.

Pengujian materil ini undang-undang tersebut sudah menjadi produk hukum, sudah disahkan dan diundangkan.

Permohonan uji formil ini diajukan oleh mantan Ketua KPK Agus Rahardjo, Laode Muhamad Syarif, dan Saut Situmorang. Alasan pemohon sendiri, penyusunan perubahan kedua UU KPK terkesan terburu-buru.

Alasan lain yang diajukan adalah UU tersebut tidak ditandatangi oleh Presiden Jokowi dan tidak masuk prolegnas. Selain itu, naskah akademik undang-undang tersebut dinilai cacat.

Tetapi MK menolak seluruh gugatan formil tersebut dengan dalih bahwa undang-undang bisa disusun di luar prolegnas. Oleh karenanya dalil tersebut tidak beralasan hukum.

Selain itu, terkait Presiden Jokowi yang tidak menandatangani di dalam Undang-Undang Dasar sudah ditentukan dalam waktu 30 hari hal itu secara otomatis akan menjadi undang-undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun