Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tilang Elektronik dan Menghilangnya Budaya Suap Menyuap

26 Maret 2021   10:35 Diperbarui: 26 Maret 2021   12:11 576
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi peresmian tilang elektronik oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Via tempo.co

Teknologi akan terus berkembang, dan merembet ke berbagai bidang kehidupan. Manusia masa kini bisa melakukan telepati dengan sesamanya asal dihubungkan dengan satu alat (telefon)  dan koneksi internet yang stabil. Kini, belanja atau pesan makanan pun tidak perlu repot-repot, bagi kaum rebahan hanya tinggal membuka ponsel dan barang yang dipesan akan diantar ke rumah.

Tidak hanya lingkungan sosial dan ekonomi, imbas perkembangan teknologi juga merembet ke dalam penegakkan hukum, beberapa waktu lalu muncul yang disebut sebagi polisi virtual, kemudian saat ini sistem tilang elektronik mulai diberlakukan secara nasional.

Korps Lalu Lintas Polri resmi meluncurkan sistem tilang elektonik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap I secara nasional. 

Total ada 12 Kepolisian Daerah yang akan menggunakan sistem tilang elektronik ini.
Peluncuran ETLE dibuka oleh Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono.

"Hamdalah saya berikan apresiasi yang sangat luar biasa pada Karkolantas dan seluruh Ditlantas yang hari ini mengundang kami semua untuk launching terkait program ETLE yang tadinya parsial, kami besarkan menjadi nasional". Ucap Kapolri dikutip dari tempo.co

Sebelum berlaku secara nasional, tilang elektronik sudah berlaku di beberapa daerah di Indonesia seperti di Jakarta, ke depannya tilang elektonik ini diharapkan bisa berlaku secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Cara kerja dari tilang elektronik ini menggunakan kamera yang dipasang di jalan-jalan protokol, pemasangan kamera tersebut bertujuan untuk menindak pelanggar lalu lintas. Kamera tilang dengan mata elangnya kemudian secara otomatis akan menangkap pelanggar lalu lintas dan mengirimkan buktinya ke petugas.

Kemudian petugas melakukan identifikasi data kendaraan si pelanggar, setelah data berhasil dikonfirmasi oleh sistem, surat tilang akan dikirm ke alamat pengendara yang melanggar.

Surat tersebut akan dikirm selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan. Kemudian pelanggar akan diberikan waktu sekitar 8 hari untuk mengonfirmasi melalui website.

Pelanggar kemudian diwajibkan membayar denda atas pelanggaran lalu lintas yang dia langgar, apabia tidak membayar dalam kurun waktu 15 hari, maka pajak STNK akan diblokir. Adanya tilang elektronik menurut penulis merupakan satu kemajuan dalam penegakkan hukum lalu lintas di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun