Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

LGBT, Dipidana, atau Dilegalkan?

24 Januari 2018   09:31 Diperbarui: 24 Januari 2018   09:52 5583
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

LGBT adalah akronim dari lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Istilah ini digunakan semenjak tahun 1900-an menggantikan frasa komunitas gay karena istilah ini lebih mewakili kelompok tadi. (Wikipedia)

Isu LGBT kembali  muncul ke permukaan setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon untuk memperluas penafsiran mengenai pasal-pasal yang terdapat di dalam KUHP. Diantaranya pasal 284 mengenai zina, pasal 285 mengenai pemerkosaan dan pasal 292 mengenai perbuatan cabul. Perbuatan cabul sendiri diperuntukan untuk anak-anak yang berada di bawah umur, sehingga ini menjadi celah bagi kaum LGBT, dan alasan MK sendiri menolak permohonan itu adalah karena bukan kewenangan MK memperluas dari pasal yang terdapat dalam KUHP, tetapi merupakan kewengan legislative dalam hal ini adalah DPR.

Kemudian isu LGBT kembali menyeruak setelah Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan mengeluarkan pernyataan bahwa di DPR ada lima fraksi yang mendukung LGBT, sontak pernyataan  tersebut mendapat penolakan dari DPR sendiri. Namun yang menjadi pertanyaan, bagaimana kita menyikapi LGBT itu sendiri? Apakah perbuatan mereka itu harus dipidana atau dilegalkan?

LGBT memang perilaku yang menyimpang dari akal sehat. Sejatinya Tuhan telah menciptakan segala sesuatu berpasang-pasangan, misalnya ada siang dan malam, langit dan bumi, laki-laki dan perempuan. Dan LGBT sendiri bertentangan dengan agama maupun hukum . Dengan alasan itulah perbuatan LGBT harus dipidana. Namun apakah dengan dipidananya mereka akan menghilangkan LGBT?  

Jika mereka dipidana penjara misalnya untuk beberapa tahun, dan setelah masa tahanannya habis, ketika mereka keluar dan kembali ke lingkungan masyarakat, mereka akan tetap sebagai kaum LGBT. Namun selain dipidana, para kaum LGBT harus mendapatkan pendampingan entah itu dari dokter, psikolog maupun psikiater agar LGBT itu bisa disembuhkan. Sehingga disamping dipidana, ada upaya-upaya dari pemerintah untuk menyembuhkan mereka, dan ketika masa tahanannya habis, kemudian kembali ke lingkungan masyarakat mereka akan menjadi orang normal seperti biasa dan mengurangi kemungkinan diskriminasi terhadap mereka.

Lalu bagaimana jika LGBT ini dilegalkan? Apa alasannya? Katakanlah HAM, para kaum LGBT selalu menjadikan HAM sebagai tameng. Namun bisakah LGBT dilegalkan dengan alasan HAM? HAM sendiri merupakan produk hukum internasional, oleh karena HAM merupakan produk hukum internasional, maka dalam penerpannya harus disesuaikan dengan budaya, agama dan keadaan masyarakat Indonesia.

Perilaku LGBT jelas bertentangan dengan norma agama dan hukum. Tidak ada satupun agama yang ada di Indonesia melegalkan LGBT, baik itu agama islam, hindu, budha, maupun Kristen. Jangankan LGBT, perbuatan zina saja semua agama melarangnya.  Dan kita adalah negara pancasila yang dalam sila pertama jelas mencantumkan ketuhanan di sana. Kita memang bukan negara agama tapi kita negara yang berketuhanan. Jika Russia saja yang tidak bertuhan melaranag perbuatan LGBT, apalagi kita sebagai negera yang berketuhanan. Selain itu, LGBT juga bertentangan dengan norma hukum, salah satunya adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Disana disebutkan, yang dimaksud dengan kawin adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia berdasarkan ketuhanan yang maha esa.

Jelaslah yang disebut dengan kawin adalah jika yang kawinnya adalah laki-laki dengan perempuan, apakah bisa disebut kawin jika yang kawinnya adalah laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan?

Selain itu tujuan dari perkawinan adalah untuk melanjutkan keturunan, dan secara alamiah dan kodarti hanya wanitalah yang hanya bisa mengandung dan melahirkan. Dengan adanya LGBT ini bisa saja akan mengancam eksistensi manusia, karena yang nikahnya kelaminnya sama. Jadi, untuk sekarang perbuatan LGBT masih bertentangan dengan banyak hal, entah itu dengan norma adat, norma sosial, norma agama, dan norma hukum. Selama masih bertentangan dengan itu semua, tidak ada alasan untuk melegalkan LGBT sekalipun dengan mengatasnamakan hak azasi manusia, karena dalam prakteknya penerapan Ham harus disesuaikan dengan norma-norma yang telah disebutkan di atas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun