Mohon tunggu...
DANIL ABDILLAH
DANIL ABDILLAH Mohon Tunggu... Atlet - penulis merupakan mahasiswa di Universitas Jember Jurusan Teknik Prodi S1 PWK

Nama penulis adalah DANIL ABDILLAH, dia lahir di Lumajang, 16 Februari 2001. Dia anak pertama dari dua bersaudara, Adiknya bernama AILA NIKEN NAZILAH yang masih duduk di bangku sekolah dasar Ayahnya bernama ISMAIL bekerja sebagai Wiraswasta dan Ibunya bernama SUMILAH sebagai ibu rumah tangga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Retribusi Parkir, Rawan Pungli?

11 April 2020   16:00 Diperbarui: 11 April 2020   15:57 610
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kebanyakan orang akan berpikiran bahawa Retribusi parkir merupakan pungutan liar, dikarena kebanyakan orang masih belum mengetahui aturan tentang retribusi parkir itu sendiri, oleh karena itu mari kita bahas gambaran tentang retribusi parkir

Retribusi menurut UU no. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Berbeda dengan pajak pusat seperti Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, Retribusi Daerah berbeda dengan Pajak Daerah. Jenis pos retribusi daerah dapat dikelompokkan menjadi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan, Retribusi Lain-lain, sedangkan retribusi pelayan parkir di tepi jalan umum termasuk pos retribusi jasa umum

Sedangkan Definisi parkir dapat kita temui dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:"Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya."

Selain itu, dapat juga kita temui dalam Pasal 1 Angka 32 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ("UU 28/2009") yang berbunyi:"Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara."

Dalam UU tersebut, tarif parkir dikenal dengan istilah retribusi parkir yang termasuk jenis retribusi jasa umum sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 110 ayat (1) huruf e UU 28/2009,yakni retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Menurut Pasal 109 UU 28/2009, objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.

Kemudian, Pasal 115 UU 28/2009 menyatakan:"Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf e adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, retribusi parkir dapat pula termasuk jenis retribusi jasa usaha sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 127 huruf e UU 28/2009,yakni retribusi tempat khusus parkir. Menurut Pasal 126 UU 28/2009, objek retribusi jasa usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:

  • a. pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau
  • b. pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.

Kemudian, Pasal 132 ayat (1) UU 28/2009 menegaskan:"Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf e adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah."

Apabila tempat penyediaan pelayanan parkir itu tepi jalan umum, maka retribusi parkir tersebut termasuk dalam jenis retribusi jasa umum, sedangkan apabila tempat penyediaan pelayanan parkir itu disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial seperti yang kami jelaskan di atas, maka retribusi parkir tersebut termasuk dalam jenis retribusi jasa usaha. Namun, berpedoman dengan dua jenis retribusi parkir seperti yang telah kami uraikan di atas, keduanya dikelola oleh pemerintah daerah sehingga besarnya tarif/retribusi parkir harus sesuai dengan peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah setempat.

Yang menjadi permasalahan yang cukup krusial di kalangan masyarakat terkait permasalahan punguta retribusi pakir ini adalah : banyak masyarakat yang tidak mengetahui kawasan berretribusi parkir dan kawasan bebas biaya parkir, masih ada juru parkir liar yang meminta imbalan atau pungutan di lokasi parkir berlangganan, kurangnya pengawasan oleh pemerintah daerah segingga terjadi pungutan oleh juru parkir liar dan masyarakat belum tau cara menyampaikan kritik dan sarannya tentang retribusi parkir tersebut.

Solusiya adalah pemerintah harus memberikan plang pemberitahuan kawasan parkir berlanggana dan kawasan bebas parkir agar masyarakat memdapatkan informasi yang valid, pemerintah juga harus mensosialisasikan ke masyarakat dan oknum juru parkir liar agar mematuhi aturan, pemerintah juga di tuntuk agar lebih mengoptimalkan pengawasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun