Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

SBY Galau Berat, Yusril Memberi Solusi Jitu, Jokowi akan Kembalikan Pilkada Langsung kepada Rakyat

30 September 2014   06:16 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:59 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_326387" align="aligncenter" width="528" caption="Pertemuan Yusril dengan Presiden SBY di Kyoto, Jepang, berbicara tentang solusi pilkada, Senin, 29 Sept. 2014 (Sumber: Twitter @Yusrilihza_Mhd)"][/caption]

Kemarahan rakyat yang semakin masif, yang diekspresikan di dunia nyata, maupun di dunia maya, rupanya membuat SBY semakin/sangat khawatir. Ekspresi kemarahan rakyat di dunia maya yang paling menonjol adalah yang di Twitter. Hastag atau tagar #ShameOnYouSBY, #ShamedByYou, dan #ShamedByYouAgainSBY, berturut-turut, sambung menyambung terus bertahan sebagai Trending Topic dunia sejak 26 September 2014 sampai sekarang! Inilah rekor sebuah Trending Topic bisa bertahan sedemikian lama.

Semua upaya SBY untuk menjelaskan duduk persoalan versinya kepada rakyat, sudah tidak digubris sama sekali. Rakyat sudah patah arang kepercayaannya kepada SBY. Semakin dia memberi keterangannya, semakin membuat rakyat marah.

SBY dicap sebagai presiden pembohong, pemain sandiwara, dan pengkhianat demokrasi. Disejajarkan dengan para pentolan penyamun daulat rakyat di KMP (Prabowo Subianto, Aburizal Bakrie, Akbar Tanjung, Anis Matta, Suryadharma Ali, Amien Rais, dan Hatta Rajasa). SBY lebih dijadikan sasaran kemarahan rakyat, karena dianggap telah bermain sandiwara bersama para petinggi Demokrat lainnya, memperdayai rakyat, dan parpol yang dipimpinnya justru menjadi kunci kemenangan pilkada tidak langsung.

SBY tak mengira bahwa kemarahan rakyat terhadapnya akan sedemikianhebatnya, jika dibiarkan bukan tidak mungkin akan semakin masif dan berpengaruh pada stabilitas keamanan nasional. Sehingga SBY menjadi sangat khawatir dan bingung bagaimana caranya menghadapi kemarahan rakyat itu, dan apa jalan keluarnya. Maka, SBY pun berinisiatif meminta bantuan petunjuk hukum kepada pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.

Melalui akun Twitternya, @Yusrilihza_Mhd, yang dipublikasikan hari ini (Senin, 29/9), mulai sekitar pukul 21:20 WIB itu, menginformasikan bahwa pada Sabtu malam, 27 September, SBY yang berada di Kyoto telah menghubunginya lewat telepon kepadanya yang saat itu berada di Tokyo, Jepang.

SBY meminta bantuan Yusril agar segera datang menemuinya di Kyoto untuk berbicara mengenai problem UU Pemerintahan Daerah yang sudah disetujui DPR pada 26 September lalu, khususnya yang mengenai pilkada tidak langsung yang sudah disetujui DPR, dan membuat kemarahan rakyat semakin lama semakin masif itu.

Yusril datang menemui SBY di Kyoto, pada sekitar 4 sore, hari ini, Senin (29/9). SBY didampingi Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Seskab dan Dubes RI untuk Jepang. Pembicaraan pun segera dilakukan.

Tadinya, Yusril di cuitan Twitter-nya itu sepertinya enggan mengungkapkan apa sebenarnya yang dinasihatinya kepada SBY sebagai Presiden untuk mengatasi masalah tersebut. Yusril hanya mengatakan, dia menyarankan kepada SBY sendiri untuk berbicara langsung kepada rakyat tentang langkah-langkah apa yang akan dilakukan, sesuai dengan petunjuk dari Yusril tersebut.

Apa yang disarankan Yusril kepada SBY itu, rupanya mau tak mau harus melibatkan Jokowi sebagai presiden kelak pada 20 Oktober 2014. Bahkan peran Jokowi di sini yang menjadi sangat penting, kunci dari jalan keluar dari masalah sangat besar ini.

6. Seperti apa jalan keluar yg saya sarankan, sebaiknya Presiden sendiri yg jelaskan ke publik,” jelas Yusril, kemudian dilanjutkan dengan keterangan,

7. Presiden kemudian meminta saya untuk berkomunikasi dengan Presiden terpilih Joko Widodo tentang jalan keluar yang saya sarankan.

Setengah jam kemudian Yusril berbicara dengan Jokowi via telepon. Yusril mengatakan, pada intinya Jokowi bisa memahami apa yang diasarankan untuk dilaksanakan oleh SBY itu.

Yusril menulis lagi, “10. Mudah2an jalan keluar yg saya sarankan merupakan jalan tengah terbaik untuk mengatasi persoalan, yg baik bagi bangsa dan negara”

“11. Saya mhn maaf belum dapat mengemukakan secara rinci apa saran saya. Presiden sdg dalam penerbangan kembali ke Jakarta.

Tetapi, selang beberapa menit kemudian, Yusril berubah pikiran, dia merasa sebaiknya diapublikasikan sedikit apa yang diasarankan kepada SBY itu.

Saran Yusril kepada SBY didasarkan pada Pasal 20 ayat (5) UUD 1945. Pasal ini berbunyi sebagai berikut: Dalam halrancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Tenggang 30 hari semenjak RUU itu setujui di DPR jatuh pada tanggal 23 Oktober 2014, ketika itu SBY sudah tidak menjadi presiden lagi. Presiden sudah dijabat oleh Jokowi. Yusril menyarankan kepada SBY agar tidak usah menandatangani RUU Pemerintahan Daerah tersebut untuk menjadi UU, sampai masa jabatannya itu berakhir.

Sedangkan Presiden Jokowi yang mulai menjabat pada 20 Oktober 2014 itu tidak ikut membahas RUU Pemda tersebut, maka itu, Presiden Jokowi bisa mengembalikan RUU tersebut kepada DPR periode 2014-2019 untuk dibahas kembali. Dengan demikian UU Pemda yang lama, yang menentukan pilkada dilaksanakan secara langsung oleh rakyat itu tetap sah berlaku.

Sungguh sangat jitu jalan keluar yang dikemukakan oleh Yusril ini! SBY tidak salah memilihnya sebagai penasihatnya untuk menemukan jalan keluar terhadap masalah yang merupakan masalah terberat SBY sepanjang sepuluh tahun menjadi presiden ini, yang justru muncul di penghujung masa jabatannya, dan tidak lepas dari ulahnya dan ulah partainya sendiri.

Kebetulan lagi, DPR mengetok palu persetujuan pilkada tidak langsung itu pada tanggal 26 September 2014, sehingga tenggang waktu 30 hari itu pasti jatuh melampui tanggal 20 Oktober 2014, ketika SBY tidak menjabat lagi sebagai presiden diganti oleh Jokowi, sehingga jalan keluarnya itu benar-benar bisa dilaksanakan dengan baik.

Tentu solusi yang diberikan oleh Yusril tidak hanya sebatas apa yang diabeberkan di akun Twitter-nya itu, tetapi pasti ada penjabarannya yang lebih komprehensif. Solusi Yusril ini juga pasti akan mendapat banyak pertentangan dengan kontraargumentasinya, terutama dari pihak KMP. Yang mungkin sekali dipermasalahkan adalah mengenai apa yang dimaksud dengan “presiden” di Pasal 20 ayat (1) sampai dengan (5) UUD 1945 itu. Apakah bisa dibedakan dengan presiden yang dijabat oleh pejabat yang berbeda, atau harus ditafsirkan sebagai satu pengertian kelembagaan, yang tidak dipengaruhi oleh siapa yang menjabatnya.

Yusril pasti sudah berpikir sangat mendalam, sampai ke hal-hal seperti ini. Semua akan menjadi semakin jelas ketika SBY melaksanakannya. Yusril juga pasti tidak akan lepas tangan begitu, saja, dia akan terus “membimbing” SBY, agar sukses dalam menjalani solusinya itu.

Jika SBY benar-benar menuruti nasihat Yusril ini, maka ada kemungkinan dia akan selamat, berhasil keluar dari persoalan yang sempat membuat rakyat marah besar kepadanya itu. SBY juga harus menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada rakyat dengan setulus-tulusnya.

Sedangkan, Jokowi akan menjadi juru kunci untuk membawa kembali pilkada langsung kepada rakyatnya.

Jika semua ini yang benar-benar terjadi, giliran parpol-parpol di KMP yang bakal murka. Mereka mungkin akan menggugat persoalan ini ke MK lagi, dan semoga mereka akan kalah lagi. Amin. ***

[caption id="attachment_326391" align="aligncenter" width="300" caption="Sebagian cuitan Yusril Ihza Mahendra di akun Twitter-nya"]

14120081171912286934
14120081171912286934
[/caption]

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun