Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Salah Transfer, Apa yang Harus Dilakukan, dan Bagaimana Mencegahnya?

25 Februari 2021   15:49 Diperbarui: 26 Februari 2021   14:00 2586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi salah transfer. (sumber: freepik.com/vectorjuice via kompas.com)

Kesalahan penulisan data-data tersebut, bisa membuat transfernya gagal. Misalnya, karena nomor rekening dan nama tidak cocok, atau salah, maka dana akan dikembalikan ke rekening kita, tanpa pemberitahuan dari bank. 

Kerugian bagi kita adalah kita kehilangan biaya transfer yang terlanjur dibayar, harus membayar biaya transfer ulang, dan terlambatnya dana ditransfer. Pihak yang harus menerima dana tersebut tepat waktu juga akan merasa dirugikan. Bisa saja, berdasarkan perjanjian/ketentuan, atas keterlambatan (pembayaran) tersebut kita dikenakan sanksi denda keterlambatan.

Jika kita biasa melakukan transfer melalui internet banking atau mobile banking, biasanya harus mendaftarkan nomor rekening tujuan terlebih dahulu ke Daftar Transfer. Untuk nomor rekening tujuan transfer yang hanya sekali ditransfer, atau jarang ditransfer, sebaiknya setelah transfer, kita menghapus nomor rekening tujuan transfer tersebut dari daftar transter. Ini untuk menghindari kesalahan transfer ke rekening tersebut saat mengklik rekening tujuan transfer. Apalagi jika ada kemiripian nomor atau nama pemilik rekening tujuan.

Kalau sampai kita melakukan salah transfer, baik salah tujuan transfer, maupun salah jumlah nominal transfer, maka kita tidak bisa meminta bantuan bank untuk mengoreksi atau mengembalikan dana tersebut. Bank tidak berwenang dan dilarang  melakukannya. Jika bank sampai melakukannya maka ia bisa dijerat pasal tindak pidana penggelapan, dan bisa dituntut membayar ganti rugi oleh pemilik rekening, dan bisa dikenakan sanksi oleh Bank Indonesia.

Satu-satunya cara dana kita itu bisa dikembalikan jika ada itikad baik dari penerima transfer tersebut. Jika tidak, urusannya bisa panjang, bahkan sampai ke ranah hukum. (dht)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun