Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Salah Transfer, Apa yang Harus Dilakukan, dan Bagaimana Mencegahnya?

25 Februari 2021   15:49 Diperbarui: 26 Februari 2021   14:00 2586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi salah transfer. (sumber: freepik.com/vectorjuice via kompas.com)

Setelah mendapat dua kali somasi, dan ia masih belum sanggup membayar kembali Rp 51 juta itu secara penuh, Ardi  dilaporkan ke polisi. Setelah diperiksa, ia ditetapkan sebagai tersangka, dan di tahan.

Kasus itu kini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ardi mengaku, saat ia sudah berhasil mengumpulkan dana Rp. 51 juta, dan hendak membayarnya ke BCA, pihak BCA menolaknya, dengan alasan Nur Chuzaimah, pegawai BCA yang bertanggung jawab atas kasus tersebut sudah menggantikannya. BCA tidak ada lagi masalah dengan Ardi.

Klarifikasi dari pihak BCA yang disampaikan Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, menjelaskan bahwa pegawainya yang bertanggung jawab atas kesalahan transfer tersebut sudah tidak lagi bekerja di BCA.

BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun demikian BCA tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Demikian bunyi klarifikasi pihak BCA.

Dari jalannya pengadilan di ketahui bahwa setelah Ardi tidak mampu mengembalikan dana tersebut secara penuh, Nur Chuzaimah-lah yang diwajibkan mengganti dana Rp. 51 juta itu. Setelah menggantikannya, ia diberhentikan atau mengundurkan diri. Kemudian ia lah yang melaporkan Ardi ke polisi.

Pasal yang dikenakan kepada Ardi adalah Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana: Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Di pengadilan, tentu Ardi harus membuktikan dalihnya bahwa ia sungguh dan patut mengira kalau dana yang masuk ke rekeningnya itu merupakan komisi yang ia terima dari pemilik mobil yang mobilnya berhasil dijual Ardi. Apakah benar ada mobil yang dijual Ardi sebelumnya, dan apakah benar jumlah komisinya memang sebesar Rp 51 juta juga?

Jika tidak, seharusnya ia memang tidak boleh menggunakan dana yang masuk ke rekeningnya itu, karena ia tidak tahu dari dari siapa, untuk apa, dan oleh karenanya seharusnya ia tahu bahwa ia tidak punya hak mengunakan dana tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun