Di sinilah, sebagai Presiden dengan hak prerogatif penuhnya, Jokowi diuji untuk kedua kalinya. Apakah dia berani melawan kehendak merevisi UU KPK dengan maksud sebenarnya untuk melemahkan KPK itu, yang artinya memenuhi kehendak PDIP/Megawati, ataukah sekali lagi dia dengan menggunakan hak prerogatifnya lebih memenuhi aspirasi rakyat, dengan menyatakan pemerintah menolak membahas revisi UU KPK itu sepanjang masih ada poin-poin pelemahan itu.
*****
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!