Pandemi yang melanda dunia lebih kurang 2 tahun ini berdampak ke segala bidang segi kehidupan manusia termasuk di bidang pengajaran atau dunia pendidikan. Setelah melalui PPKM  beberapa level dan situasi di beberapa tempat yang sudah di posisi zona hijau sudah bisa siswa siswinya belajar di sekolah tetap dengan harus memenuhi aturan :
1.Berada di daerah zona hijau atau orange
2.Izin dari Kepala Daerah daerah yang bersangkutan
3. Izin atau kerjasama dari dinas kesehatan atau tim Protocol Cuvid daerah
4.Mempunyai tim satgas cuvid di satuan Pendidikan
5.Mempunyai izin dari orang tua wali murid di atas materai
6.Mempunyai izin dari komite sekolah
7.Sekolah siap dengan sarana prasarana protocol kesehatan yg terdiri dari :
  a. Memiliki alat pengukur suhu tubuh
  b.Tempat cucian tangan dengan air mengalir
  c. Tempat duduk siswa hanya 10 sd 18 per kelas